SP3 Rismon Sianipar Terbit Usai Bertemu Jokowi di Solo

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan pihaknya menghentikan penyidikan usai Rismon bertemu Jokowi di kediamannya, Solo.

"Rismon Sianipar meminta maaf langsung kepada Jokowi," kata Kombes Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Terbitkan SP3, Polda Metro Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Setelah Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon. Polisi memfasilitasi pertemuan Rismon dengan pihak Jokowi di Polda Metro Jaya.

KOMPAS.com/Labib Zamani Peneliti forensik digital Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya Jahmada Girsang seusai bertemu Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).

Pihak Jokowi menerima permintaan maaf Rismon yang sudah menuduh ijazah palsu.

"Polda Metro Jaya juga mempertemukan tiga pelapor lainnya dengan Rismon. Rismon menyampaikan permintaan maaf karena telah menuduh ijazah Jokowi palsu," kata dia.

Sebelumnya, Pengamat digital forensik Rismon Sianipar mengeklaim proses pengajuan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah memasuki tahap final.

Baca juga: Klaim SP3 Kasus Ijazah Jokowi Sudah di Tangan, Rismon Sianipar: Tidur Nyenyak!

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang menyebutkan, dokumen terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah berada di tangan mereka dan tinggal menunggu pengumuman resmi kepolisian.

“Finalisasi SP3. Artinya sudah final. Intinya sudah di tangan saya,” kata Jahmada kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).

Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Delapan orang sempat jadi tersangka Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo setelah melalui proses penyidikan panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Pengajuan Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Diproses, Tunggu Persetujuan Jokowi

Secara umum, delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis masuk dalam klaster tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

(Reporter: Hanifah Salsabila)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
9 Potret kejutan ulang tahun Seskab Teddy, tiup lilin dikelilingi Presiden dan rekan sejawat
• 3 jam lalubrilio.net
thumb
Komnas HAM Duga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Hanya 4 Orang
• 53 menit lalukumparan.com
thumb
Jepang dan NATO Sepakat Perkuat Kerja Sama Keamanan Global Hadapi Ancaman Geopolitik
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Puan Tegaskan Kekerasan Seksual Tidak Boleh Terjadi di Perguruan Tinggi
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Lowongan Kerja Terbaru Danone Indonesia April 2026, Cek Kualifikasinya
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.