NAYPYIDAW - Pemerintah Myanmar telah mengurangi masa hukuman mantan pemimpin yang dipenjara, Aung San Suu Kyi, sebagaimana disampaikan oleh pengacaranya pada Jumat (17/4/2026). Pengurangan hukuman ini merupakan bagian dari amnesti yang diberikan oleh presiden baru, yang merupakan sosok yang sama yang menggulingkan pemerintahannya dalam kudeta lima tahun lalu.
Suu Kyi, yang kini berusia 80 tahun, sedang menjalani hukuman 27 tahun atas serangkaian tuduhan yang diyakini banyak pihak bermotif politik. Dakwaan terhadap Suu Kyi mencakup berbagai hal, mulai dari penghasutan dan korupsi hingga kecurangan pemilu serta pelanggaran undang-undang rahasia negara.
Pengacara Suu Kyi menyampaikan kepada Reuters bahwa hukuman tersebut dikurangi seperenamnya. Meski demikian, hingga saat ini belum jelas apakah pemenang Hadiah Nobel Perdamaian tersebut akan diizinkan menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah.
Suu Kyi yang tetap populer di mata pendukungnya selalu menolak tuduhan-tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai hal yang "absurd". Sejak persidangan maratonnya berakhir, ia belum pernah terlihat lagi di depan umum dan keberadaannya masih tidak diketahui secara pasti.
Sebelumnya, media pemerintah melaporkan bahwa Presiden Min Aung Hlaing menyetujui amnesti untuk 4.335 tahanan, yang merupakan langkah serupa ketiga dalam enam bulan terakhir. Di Myanmar, amnesti biasanya diberikan setiap tahun untuk memperingati Hari Kemerdekaan pada bulan Januari dan Tahun Baru pada bulan April.
Di antara tahanan yang dibebaskan terdapat Win Myint, yang menjabat sebagai presiden dari tahun 2018 hingga kudeta militer terjadi pada 2021. Win Myint, yang merupakan sekutu dekat Suu Kyi, "diberikan pengampunan dan pengurangan sisa hukumannya dengan syarat-syarat tertentu," lapor penyiar pemerintah, MRTV.
Hingga berita ini diturunkan, juru bicara pemerintah yang didukung militer tidak segera menanggapi permintaan komentar lebih lanjut.



