Mataram (ANTARA) - Balai Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan sebanyak 5,96 ton daging ayam tanpa dokumen resmi asal Jawa Timur (Jatim) yang masuk melalui Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani mengatakan dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting dalam menjamin ketertelusuran dan keamanan pangan.
"Tanpa dokumen itu, komoditas dianggap berisiko karena status kesehatan dan keamanan tidak dapat ditelusuri," katanya dalam pernyataan di Mataram, Jumat.
Ina menjelaskan proses pemusnahan daging ayam dilakukan dengan cara dikubur dan disiram cairan bioaktivator guna mempercepat proses pembusukan bahan organik di lahan kantor Karantina NTB.
Baca juga: Balai Karantina NTB catat 4.724 ekor sapi dikirim lewat Pelabuhan Bima
Komoditas tersebut sebelumnya diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara NTB karena tidak dilengkapi dokumen, sehingga dilakukan tindakan penahanan oleh Karantina NTB.
Daging ayam seberat 5,96 ton itu diangkut menggunakan truk tanpa pendingin serta kondisi pengemasan dan penyimpanan tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Menurut dia, setiap lalu lintas produk hewan, seperti daging ayam segar, sangat krusial untuk menerapkan standar rantai dingin atau cold chain, karena suhu penyimpanan yang stabil berguna untuk menekan pertumbuhan mikroba.
Pengemasan yang buruk dan suhu penyimpanan tidak standar berisiko tinggi, kata dia, memicu kontaminasi dan mempercepat proses pembusukan selama proses distribusi. Hal itu bisa menurunkan tingkat kelayakan pangan sebelum sampai kepada konsumen.
Baca juga: Karantina NTB gagalkan penyelundupan 81 ekor burung tujuan Surabaya
"Tanpa rantai dingin yang konsisten, risiko kontaminasi, ancaman penyakit, dan cemaran menjadi sangat tinggi, sehingga keamanan pangan tidak lagi terjamin," papar Ina.
Lebih lanjut ia menyampaikan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas menjadi bagian dari tugas utama Badan Karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2019, yang salah satunya bertujuan menjamin keamanan pangan.
Karantina NTB mengapresiasi sinergi lintas instansi, termasuk aparat kepolisian, dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah NTB.
"Ini adalah komitmen nyata kami dalam menjaga keamanan dan kelayakan pangan yang masuk ke NTB," ucap Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani.
Baca juga: Kepala Barantin tinjau pengiriman hewan kurban di NTB
Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani mengatakan dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting dalam menjamin ketertelusuran dan keamanan pangan.
"Tanpa dokumen itu, komoditas dianggap berisiko karena status kesehatan dan keamanan tidak dapat ditelusuri," katanya dalam pernyataan di Mataram, Jumat.
Ina menjelaskan proses pemusnahan daging ayam dilakukan dengan cara dikubur dan disiram cairan bioaktivator guna mempercepat proses pembusukan bahan organik di lahan kantor Karantina NTB.
Baca juga: Balai Karantina NTB catat 4.724 ekor sapi dikirim lewat Pelabuhan Bima
Komoditas tersebut sebelumnya diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara NTB karena tidak dilengkapi dokumen, sehingga dilakukan tindakan penahanan oleh Karantina NTB.
Daging ayam seberat 5,96 ton itu diangkut menggunakan truk tanpa pendingin serta kondisi pengemasan dan penyimpanan tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Menurut dia, setiap lalu lintas produk hewan, seperti daging ayam segar, sangat krusial untuk menerapkan standar rantai dingin atau cold chain, karena suhu penyimpanan yang stabil berguna untuk menekan pertumbuhan mikroba.
Pengemasan yang buruk dan suhu penyimpanan tidak standar berisiko tinggi, kata dia, memicu kontaminasi dan mempercepat proses pembusukan selama proses distribusi. Hal itu bisa menurunkan tingkat kelayakan pangan sebelum sampai kepada konsumen.
Baca juga: Karantina NTB gagalkan penyelundupan 81 ekor burung tujuan Surabaya
"Tanpa rantai dingin yang konsisten, risiko kontaminasi, ancaman penyakit, dan cemaran menjadi sangat tinggi, sehingga keamanan pangan tidak lagi terjamin," papar Ina.
Lebih lanjut ia menyampaikan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas menjadi bagian dari tugas utama Badan Karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2019, yang salah satunya bertujuan menjamin keamanan pangan.
Karantina NTB mengapresiasi sinergi lintas instansi, termasuk aparat kepolisian, dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah NTB.
"Ini adalah komitmen nyata kami dalam menjaga keamanan dan kelayakan pangan yang masuk ke NTB," ucap Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani.
Baca juga: Kepala Barantin tinjau pengiriman hewan kurban di NTB





