JAMBI, DISWAY.ID - Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar membeberkan pelarian Alung Sang dpo kasus Sabu 58 Kg yang sempat buron 6 bulan dari Polda Jambi.
Pelarian Alung pada Oktober 2025 bermula dari lemahnya pengawasan saat pria 23 tahun itu berstatus tersangka kasus 58 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA:Beda Tampang Alung DPO Sabu 58 Kg di Jambi saat Ditangkap: Kini Mirip Kurt Cobain!
Alung bak belut begitu licin saat lolos dari pengawasan pemeriksaan di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, sehari setelah dirinya diamankan bersama dua tersangka lain.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyebut, dari hasil pemeriksaan terbaru, Alung mengakui bahwa dirinya kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Dan tadi Alung diintrogasi dan kami mendapatkan keterangannya. Jadi hari ini kami mendapatkan penegasan dari Alung sendiri dia mengakui dia memanfaatkan kelengahan petugas," katanya, Kamis, 16 April 2026.
BACA JUGA:BINGO! 'Alung' Jambi Si DPO Kasus Sabu 58 Kg Akhirnya Ditangkap
Dalam kondisi tangan diborgol, Alung justru memanfaatkan kelengahan petugas yang meninggalkannya di ruang pemeriksaan. Kesempatan tersebut digunakan untuk melarikan diri dengan cara yang nekat.
"Dia kabur melalui jendela di lantai dua gedung Ditresnarkoba, lalu melompat ke bawah. Meski masih dalam kondisi terborgol, Alung berhasil melepaskan borgol plastik yang dikenakannya dan langsung berlari menjauh dari gedung," kata Krisno.
Tak berhenti di situ, Alung sempat bersembunyi di dalam masjid yang berada di kawasan Mapolda Jambi. Saat mengetahui petugas mulai melakukan pencarian besar-besaran, ia kembali bergerak dan keluar dari area markas polisi melalui bagian belakang gedung.
BACA JUGA:Heboh Paket 27,83 Kg Kokain di Sumenep, Polda Jatim Lakukan Uji Lab Forensik
Dari sana, ia melompat ke jalan dan berjalan kaki hingga mencapai kawasan Aur Duri. Pelarian kemudian berlanjut ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang disebut menjadi tujuan karena adanya kerabat yang dapat membantunya bersembunyi.
Kaburnya Alung pun berbuntut pada penindakan internal. Oknum penyidik yang lalai telah diproses secara etik dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pelarian Alung selama enam bulan akhirnya berakhir setelah ia kembali ditangkap pada 16 April 2026





