Pemerintah Teken Aturan Baru, Mobil Listrik Kini Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA –- Mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) kini tidak lagi secara otomatis memperoleh pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penyesuaian terhadap PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat yang berlaku di seluruh daerah.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. 

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Jika mengacu aturan sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbarui. 

Artinya, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

Meskipun demikian, kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat itu tidak berlaku seragam secara mutlak. Mengacu Pasal 19 Permendagri 11/2026, pemerintah daerah di seluruh Indonesia tetap diberikan ruang untuk menetapkan penyesuaian maupun insentif PKB dan BBNKB.

Baca Juga

  • Geliat Kemenkeu Dongkrak Pertumbuhan Sektor Padat Karya lewat Insentif Pajak
  • Purbaya Segera Teken Aturan Baru Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak
  • Bea Cukai Bebaskan Pajak Impor Oleh-Oleh Jemaah Haji, Cek Detail Aturannya!

Salah satunya yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah mempersiapkan regulasi skema insentif fiskal untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat Jakarta.

Artinya, besaran tarif pajak mobil listrik berpotensi berbeda antar-daerah. Ketentuan ini merujuk Pasal 14 yang mengatur penghitungan PKB berdasarkan dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Dalam aturan tersebut, bobot koefisien antara kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) tidak dibedakan dari kendaraan konvensional bermesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE).

Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD Atto 3 Advanced dan Honda HR-V 1,5L E CVT sama-sama memiliki bobot koefisien sebesar 1.050. 

Pada bagian lampiran beleid tersebut, nilai jual kendaraan untuk BYD Atto 3 Advanced sebesar Rp390 juta dengan dasar pengenaan PKB Rp409,5juta. Sementara itu, Honda HR-V 1,5L E CVT memiliki NJKB Rp312 juta dan dasar pengenaan PKB Rp327,6 juta untuk tahun produksi 2026.

Artinya, perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan listrik kini tidak dibedakan dengan kendaraan konvensional. Adapun, regulasi tersebut ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan resmi diundangkan pada 1 April 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia U17 akan Kalah, Nasib Skuad Kurniawan Dwi Yulianto di Ujung Tanduk
• 22 menit lalutvonenews.com
thumb
Kemlu: Usulan Izin Terbang Militer AS Masih Dikaji, Kedepankan Politik Bebas Aktif
• 7 jam laludisway.id
thumb
Harga Minyak Mentah Melesat, Gangguan Pasokan Energi di Timur Tengah Penyebabnya
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Patrick Kluivert Ungkap Kesan Positif Setelah Tiba dan Kembali ke Indonesia: Saya Selalu Excited
• 9 jam lalubola.com
thumb
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan di Tol, Kondisi Terkini Terungkap
• 4 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.