jpnn.com - Dunia pendidikan tinggi tanah air diguncang kabar miring terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah kampus ternama, mulai dari FHUI, ITB, hingga oknum dosen di UNPAD.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara dan meminta tindakan tegas terhadap para pelaku.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FHUI, Ini Permintaan Selly
Fickar menegaskan bahwa pihak universitas tidak boleh main-main dalam menangani kasus ini. Menurutnya, sanksi administratif berat harus segera dijatuhkan jika pelaku terbukti bersalah.
"Tergantung pada kebijakan universitas. Namun, yang pasti penerapan sanksi administratif maksimal sudah dilakukan dengan menskors pelaku yang jika terbukti extrem bisa sanksi maksimal pemberhentian. Namun, jika ditemukan unsur pidananya ada baiknya juga proses hukum ditempuh sebagai bagian pembinaan," kata Abdul Fickar kepada JPNN.com, Jumat (17/4).
BACA JUGA: Guru Honorer di Kuningan Tercatat sebagai Pembeli Mobil Ferrari, Faktanya Mengejutkan
Tak berhenti di sanksi internal, Fickar mendorong agar kasus-kasus tersebut dibawa ke ranah hukum jika terdapat unsur pidana yang jelas.
"Jika ditemukan unsur pidananya, ada baiknya proses hukum ditempuh," tambahnya.
BACA JUGA: Efriza Ungkap 4 Alasan Prabowo Perlu Reshuffle Kabinet, Singgung Pengaruh Jokowi
Lebih jauh, Fickar menjelaskan bahwa para pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak hanya bisa dijerat dengan satu undang-undang saja.
Jika aksi tersebut melibatkan media digital atau penyebaran konten, pelaku terancam hukuman berat.
"Ya benar, pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Bisa menggunakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juncto UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," jelas Fickar.
Fickar memperingatkan, jika kasus-kasus seperti ini hanya diselesaikan secara kekeluargaan atau lewat jalur internal yang lembek, potensi pelaku untuk mengulangi perbuatannya sangat besar.
"Jika tidak ditindak tegas melalui jalur hukum, sangat berpotensi terjadi pengulangan di masa mendatang," tuturnya.
Terakhir, dia menyoroti pentingnya keberanian korban untuk melapor. Menurutnya, keberadaan UU TPKS seharusnya menjadi payung hukum yang kuat bagi para korban, terutama kaum perempuan, agar tidak lagi merasa enggan atau takut melapor ke pihak berwajib.
"UU TPKS ini hadir untuk melindungi kaum perempuan utamanya," pungkas Abdul Fickar.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra




