JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono mengatakan, terjaringnya kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pengingat bagi banyak pihak.
Sugeng mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar menjauhi praktik korupsi.
Dia pun mengungkit forum Retret Kepala Daerah yang menghadirkan pembicara dari KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Kapolri, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
“Ini dari sisi materi sudah tidak kurang. Artinya sudah begitu berlapis-lapisnya diingatkan,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Di Balik OTT, Mengapa Birokrasi Mudah Ditekan?
Selain Retret Kepala Daerah, Kemendagri juga melakukan upaya lainnya, seperti program pendidikan dan pelatihan (diklat) yang salah satu materinya mengenai integritas.
Pelatihan ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD.
Dengan memahami pentingnya integritas, kata Sugeng, para pemimpin diharapkan dapat menerapkan perilaku tersebut.
“Karena dia paham, diterapkan. Karena dia tahu itu risikonya, (jadi) enggak berbuat (korupsi),” ucapnya.
Kemudian, Sugeng menegaskan bahwa integritas seorang pemimpin birokrasi ditunjukkan melalui perkataan dan perbuatan yang mengacu pada sumpah dan janji jabatan.
Ia menjelaskan, dalam berbagai forum, Kemendagri terus mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar hukum, termasuk melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Sederet Masalah di Balik Berulangnya Pemerasan oleh Kepala Daerah
“Jadi mudahnya, seorang pemimpin berintegritas adalah dia melakukan apa yang dia perintahkan. Dia melakukan apa yang sudah diperjanjikan untuk dia. Itulah integritas,” kata Sugeng.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mengatakan bahwa integritas pemimpin tidak terlepas dari kejujuran dan konsistensi terhadap amanah yang diemban.
Hal ini termasuk kejujuran terhadap kemampuan dalam memimpin, sekaligus memahami berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Karena itu, Mahendra menyayangkan adanya kepala daerah yang tertangkap korupsi dengan alasan tidak memahami peraturan.
Menurutnya, alasan tersebut menunjukkan bahwa kepala daerah yang bersangkutan tidak bertanggung jawab terhadap amanah atau kewenangan yang diemban.





