Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang penggunaan skema naming rights sebagai salah satu sumber pembiayaan kreatif (creative financing) untuk pembangunan dan revitalisasi ruang publik di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan skema tersebut memungkinkan pihak swasta berkontribusi dalam pembangunan fasilitas publik tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hal yang berkaitan dengan naming rights ini memang menjadi salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk creative financing,” ujar Pramono, ujarnya di Jakarta Budget Talks, Jumat (17/4/2026).
Salah satu contoh proyek yang sudah direalisasikan melalui skema tersebut adalah Taman Bendera Pusaka di Jalan Barito. Menurut Pramono, pembangunan taman itu sepenuhnya dibiayai dari sumber non-APBD.
Dalam waktu dekat, Pemprov DKI juga akan menyelesaikan revitalisasi Taman Semanggi dengan skema serupa. Proyek tersebut memiliki nilai investasi sekitar Rp134 miliar yang berasal dari kerja sama naming rights.
Pramono optimistis taman tersebut akan menjadi ruang publik baru yang lebih menarik bagi warga Jakarta.
Baca Juga
- DBH Dipangkas Rp15 Triliun, Pemprov DKI Jakarta Andalkan Creative Financing
“Saya yakin tahun depan teman-teman akan kaget karena akan kita buat menjadi lebih menarik, colorful, dan lebih bisa dimanfaatkan warga Jakarta. Mudah-mudahan selesai bulan Juni sebagai kado untuk Kota Jakarta,” katanya.
Selain taman, Pemprov DKI juga tengah mengembangkan pembiayaan berbasis creative financing untuk sejumlah kawasan strategis kota. Pramono menyebut kawasan Bundaran HI dan Dukuh Atas saat ini juga tengah direvitalisasi menggunakan skema pembiayaan kreatif tersebut.
Ke depan, pemerintah daerah juga membuka peluang penggunaan naming rights untuk sejumlah taman kota yang membutuhkan revitalisasi. Bahkan, taman-taman tersebut dapat menggunakan nama sponsor sebagai bagian dari kerja sama.
“Saya izinkan taman-taman di Jakarta untuk naming rights. Misalnya Rubi, Taman Rubi, diperbolehkan,” ujarnya.
Meski demikian, Pramono menegaskan kebijakan tersebut murni menggunakan pendekatan bisnis dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
“Saya izinkan naming rights, tapi ini tidak ada hubungannya dengan partai politik. Jangan di-twist lagi. Pendekatannya betul-betul bisnis, jadi enggak ada politiknya,” tegasnya.
Sebelumnya, wacana penggunaan naming rights sempat menjadi perbincangan setelah muncul usulan agar nama pihak tertentu, termasuk partai politik, dapat digunakan pada fasilitas transportasi seperti halte atau stasiun. Namun Pramono menyebut pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks bercanda dan bukan kebijakan resmi pemerintah daerah.





