Anggota Parlemen Belgia Desak Uni Eropa Tangguhkan Perjanjian dengan Israel Terkait Permukiman Ilegal

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Anggota Parlemen Eropa asal Belgia, Yvan Verougstraete, mendesak Uni Eropa untuk menangguhkan Perjanjian Asosiasi dengan Israel dengan alasan pelanggaran hukum internasional terkait pembangunan permukiman di Tepi Barat, Kamis (17/4/2026).

Soroti Pelanggaran dan Produk Permukiman

Verougstraete menyatakan syarat penangguhan perjanjian telah terpenuhi seiring meningkatnya pembangunan permukiman baru oleh Israel yang dinilai ilegal.

"Syarat untuk menangguhkan Perjanjian Uni Eropa-Israel telah terpenuhi," ujarnya.

Ia menyoroti keputusan Israel yang mengizinkan pembangunan 34 permukiman baru di wilayah pendudukan sebagai pelanggaran hukum internasional.

Selain itu, ia menilai masuknya produk dari permukiman tersebut ke pasar Uni Eropa menimbulkan persoalan hukum dan etika.

"Dalam konteks ini, melihat produk-produk dari permukiman tersebut memasuki pasar Eropa sama sekali tidak dapat diterima. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar dari segi hukum, komersial, dan etika," katanya.

Desak Konsistensi Sikap Uni Eropa

Verougstraete menegaskan Uni Eropa harus konsisten antara sikap politik dan praktik perdagangan terhadap Israel.

"Uni Eropa tidak boleh berkontribusi secara tidak langsung pada pemeliharaan dan pengembangan situasi yang ilegal menurut hukum internasional," tuturnya.

Ia juga meminta Komisi Eropa mempertimbangkan penggunaan mekanisme dalam perjanjian tersebut untuk merespons situasi yang terjadi.

"Eropa tidak dapat mengutuk ilegalitas permukiman di satu sisi, dan terus menerima produk-produknya di sisi lain. Konsistensi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban," tegasnya.

Ia menyampaikan isu tersebut bersama sejumlah anggota parlemen lainnya kepada Komisi Eropa untuk segera ditindaklanjuti.

Sebagai informasi tambahan, kekerasan di Tepi Barat meningkat sejak konflik Gaza Oktober 2023 dengan lebih dari 1.148 warga Palestina tewas, 11.750 luka-luka, dan sekitar 22 ribu orang ditangkap.

Mahkamah Internasional pada Juli 2024 juga menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Setelah Berusaha Maksimal, Bacalah Doa Tawakal Sesuai Ajaran Nabi Muhammad SAW
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Waspada! Kolesterol Tinggi Bisa Picu Batu Empedu, Simak Solusinya
• 51 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Cara Lapor Bansos Salah Sasaran Lewat Aplikasi Cek Bansos
• 8 jam laludetik.com
thumb
Penyadap Karet di Kabupaten OKU Luka Parah Diserang Beruang
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 514, Hari Ini Jumat 17 April 2026: Fattah Sembunyikan HP, Aqeela Terjebak Situasi Misterius
• 1 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.