Napi Korupsi ke Coffee Shop Dipindah ke Lapas Maximum Security Nusakambangan

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini berstatus narapidana kasus korupsi, Supriadi, dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Pemindahan ini dilakukan imbas viral video rekaman Supriadi pergi ke kedai kopi atau coffee shop.

"Kepada warga binaan, yang bersangkutan telah dipindahkan," kata Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemententerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas), Rika Aprianti, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Menteri Arahkan Copot Pihak Rutan Jika Terbukti Langgar Aturan soal Napi ke Coffee Shop

Rika mengatakan Supriadi dipindah ke lapas dengan level keamanan maksimum atau lapas maximum security.

"Ke Lapas Maksimum Nusakambangan," sambung Rika.

Diberitakan sebelumnya Pihak Rutan Kelas IIA Kendari menyebut Supriadi keluar tahanan secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK). Dalam video yang beredar luas di media sosial, Supriadi berjalan dari masjid didampingi seorang petugas Syahbandar yang berpakaian resmi menuju coffee shop Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (14/4) siang.

Menanggapi kejadian ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengarahkan Ditjenpas untuk tegas menindak bila menemukan pelanggaran oleh pihak-pihak terkait. "Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," kata Rika.

Sementara itu Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim tidak menampik jika proses kembalinya ke rutan dipersoalkan.

Baca juga: Napi Korupsi ke Coffee Shop, Ditjenpas Kemenimipas Kirim Tim Patnal ke Kendari

Diketahui, Supriadi menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Kendari setelah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. Dalam perkara itu, Supriadi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Dari setiap kapal tongkang, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta untuk menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB). Padahal, jetty milik PT KMR tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.




(aud/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekening Bank Dipakai Orang Buat Cuci Uang, Korbannya Banyak
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Produksi Kopi Garut Naik di Tengah Penyusutan Lahan, Sinyal Kuat Peluang Hilirisasi?
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Rekonstruksi Epistemologis Jabatan Wakil Kepala Daerah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Ungkap Potensi Korupsi di Program KIP Kuliah, Banyak Penerima Terafiliasi Pejabat
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Perang Hancurkan Iran: Jutaan Orang Jatuh Miskin, Pengangguran Naik
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.