Napi Koruptor Keluyuran di Kafe, Pimpinan Komisi XIII Duga Ada Suap Petugas

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti viralnya narapidana kasus korupsi yang kedapatan berada di kafe. Ia menduga ada keterlibatan petugas sehingga napi bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan).

“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan,” kata Andreas Hugo Pareira, Jumat (17/4).

Kasus ini mencuat setelah Supriadi, napi korupsi yang tengah menjalani hukuman, terlihat nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan. Supriadi merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, yang divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Andreas menilai, perlu ada penyelidikan lebih dalam terkait kejadian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan petugas.

“Adanya napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus diselidiki lebih mendalam,” tutur Legislator dari Dapil NTT I tersebut.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut narapidana, tetapi juga sistem dan pengawasan di dalam rutan.

“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga napi yang bersangkutan bisa melenggang bebas di kafe,” sebut Andreas.

“Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas lapas atau rutan-nya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kepala rutan harus bertanggung jawab dan meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengusut tuntas kasus ini.

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya pelanggaran SOP oleh petugas berinisial Y. Petugas tersebut sebelumnya ditugaskan mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK). Namun, setelah sidang, Supriadi tidak langsung dibawa kembali ke rutan dan justru singgah di kedai kopi.

Andreas menilai, kasus ini harus ditindaklanjuti secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pemeriksaan individu, tetapi juga evaluasi sistem.

“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” tutur Andreas.

Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam sistem pemasyarakatan, terutama terkait batas antara hak narapidana dan potensi perlakuan istimewa.

“Kemunculan kembali narapidana kasus korupsi di ruang publik saat masih berstatus warga binaan menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia bukan lagi sekadar kapasitas lembaga pemasyarakatan,” paparnya.

“Tetapi konsistensi kontrol terhadap integritas pelaksanaan hukuman itu sendiri,” tambah Andreas.

Menurutnya, kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait efektivitas pengawasan internal dalam mencegah penyalahgunaan izin.

“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi,” tegasnya.

“Terutama bagi narapidana kasus korupsi yang secara sosial selalu berada dalam sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum,” lanjut Andreas.

Ia menilai, ketika narapidana dapat berada di ruang publik tanpa pengawasan ketat, yang terdampak bukan hanya disiplin prosedur, tetapi juga legitimasi sistem hukum.

“Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi melihat insiden seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam memori kolektif penegakan hukum Indonesia,” ucapnya.

Andreas menyinggung berbagai kasus serupa sebelumnya yang memperkuat persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap napi korupsi.

“Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup,” pungkas Andreas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
• 8 jam lalumatamata.com
thumb
Ada Gebrakan Baru dari Aldi Taher Selain Jualan Burger!
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
11 Potret rumah Boby Tince di kaki Gunung Salak, bikin betah lengkap ada warung sumber penghidupan
• 9 jam lalubrilio.net
thumb
Bahlil: Pemerintah Buka Peluang Rusia Bangun Infrastruktur Energi di Indonesia
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Dipolisikan soal Pelecehan, Dosen Kampus di Jaksel Laporkan Balik Mahasiswi
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.