Pimpinan MK Apresiasi Perhatian Jimly Puluhan Tahun Kawal Konstitusi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie yang setia mengawal konstitusi sejak MK berdiri tahun 2003 sampai sekarang.

“Terima kasih Prof untuk semuanya untuk MK. Tanpa Prof Jimly mungkin MK tidak seperti hari ini, tidak sebesar hari ini, dan tidak sekuat hari ini, terlepas dengan kekurangan dan kelebihannya,” ujar Suhartoyo saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” sekaligus merayakan hari ulang tahun ke-70 Jimly, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: MK Luncurkan Buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” Rayakan Ultah ke-70 Jimly

Suhartoyo berharap, Jimly serta istrinya selalu diberikan kesehatan agar bisa terus mengawal langkah mK Ke depannya.

Dia mengatakan, MK sangat membutuhkan Jimly dan tidak bisa jauh dari salah satu pendirinya.

“Baik dalam keadaan senang, dalam keadaan apa pun, kita ini membutuhkan figur beliau yang selalu hadir di tengah kita sekalipun mungkin dalam konteks bukan ketika sedang menangani perkara-perkara yang menjadi kewenangan dan tugas Mahkamah Konstitusi,” kata Suhartoyo.

Baca juga: Menakar Ide Jimly Asshiddiqie: KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat

Wakil Ketua MK, Saldi Isra juga menyampaikan apresiasi kepada Jimly. Saldi yang ditugaskan sebagai salah satu editor dalam buku ini menyampaikan, penulisan buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” ini merupakan tanda cinta dari MK kepada Jimly.

“Buku ini dipersembahkan untuk 70 tahun Profesor Jimly Asshiddiqie. Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi dalam merawat kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” kata Saldi dalam acara yang sama.

Saldi mengatakan, sejak awal MK berdiri di tahun 2003 hingga Jimly purnatugas pada tahun 2009, dia selalu menyuarakan pentingnya merawat dan menjaga kekuasaan kehakiman.

Bahkan, setelah lama tidak menjadi hakim, Jimly masih setia mengawal konstitusi dan peradilan.

“Hampir 30 tahun sampai sekarang, beliau tidak pernah meninggalkan betapa pentingnya merawat dan menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman itu,” imbuhnya.

Baca juga: Jimly Usulkan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat: Tidak Tunduk di Bawah Presiden dan DPR

Saldi menyinggung rekam jejak Jimly sebagai MK dan pengaruhnya pada kehakiman. Dia menyinggung soal penyematan julukan ‘Bapak Peradilan Modern Indonesia’.

“Kalau dilihat dalam perjalanan itu, bapak ibu sekalian, dan kiprah yang dilakukan Prof Jimly di Mahkamah Konstitusi, dulu pernah ada wacana mau melekatkan simbol kepada beliau sebagai Bapak Peradilan Modern Indonesia,” kata Saldi.

“Tapi, itu belum terealisasi sampai hari ini. Saya tidak tahu siapa yang mau menjemput ide itu. Dan, paling tidak, beliau dari awal memang berkomitmen adanya peradilan modern itu,” lanjutnya.

Salah satu inovasi yang dihadirkan Jimly adalah sidang jarak jauh yang sering digunakan MK untuk melayani permohonan dari masyarakat.

“Jadi, orang belum berpikir mau sidang jarak jauh, belum ada Covid-19, beliau sudah berpikir menyediakan fasilitas itu untuk Mahkamah Konstitusi,” singgung Saldi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Ide-ide Pemilu Jimly, Mahfud MD, dan Refly Harun Disampaikan ke Parlemen


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Karier Melejit, 5 Weton Ini Diprediksi Bakal Panen Peluang Emas pada Tanggal 18 April 2026
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Teken Perpres Atur Sistem Terpadu Tata Kelola Layanan Kesehatan
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Wali Kota Muslim Zohran Mamdani Mau Naikkan Pajak Orang Kaya New York, Trump Ngamuk!
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Neymar Buka Suara soal Rumor ke MLS: Masa Depan Masih Tanda Tanya
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Siapkan RUU HAM, Pembela HAM Tak Bisa Dipidana Selama Bertindak Damai
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.