Prabowo Teken Perpres Atur Sistem Terpadu Tata Kelola Layanan Kesehatan

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan regulasi anyar di bidang kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan yang disahkan pada 11 Maret 2026 ini menandai perubahan penting dalam tata kelola layanan kesehatan yang kini dirancang lebih terintegrasi dari pemerintah pusat hingga tingkat desa.

Dokumen resmi tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman. 

Salinannya tersedia melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara dan mulai menjadi rujukan kebijakan nasional.

Perpres ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah sistem pengelolaan kesehatan yang dilakukan secara berlapis, melibatkan seluruh tingkatan pemerintahan secara terkoordinasi.

Peran pemerintah desa kini diperkuat dengan kewenangan khusus dalam menyelenggarakan layanan kesehatan sesuai lingkup tugasnya, tetapi tetap mengacupada arah kebijakan nasional.

Baca Juga

  • Perpres Penguatan Logistik Nasional Segera Terbit, Tunggu Restu Prabowo
  • Driver Minta Perpres Ojol Akomodir Tarif Jarak Jemput dan Waktu Tunggu Penumpang
  • Pemerintah Targetkan Revisi Perpres Penanam Modal Kelar Semester II/2026

“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” bunyi Pasal 1 poin 2 dalam peraturan tersebut.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, pemerintah pusat diberi kewenangan pengawasan yang lebih kuat. Ketentuan dalam Pasal 20 mengatur bahwa sanksi dapat diberikan kepada pemerintah daerah maupun desa, mulai dari teguran hingga disinsentif, apabila perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan tidak selaras dengan strategi nasional atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pemerintah pusat menyiapkan kebijakan afirmatif berupa penguatan fasilitas layanan, peningkatan jumlah dan kualitas tenaga medis, pemanfaatan teknologi, serta dukungan pembiayaan untuk menjamin pemerataan akses kesehatan.

Lampiran regulasi yang sangat rinci juga mengatur pembagian tugas lintas kementerian dalam berbagai sektor kesehatan. Cakupannya meliputi layanan bagi ibu, bayi, anak, remaja, hingga lansia, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, kesehatan jiwa, penanganan penyalahgunaan zat adiktif, layanan transfusi darah dan transplantasi organ, hingga penanganan kondisi darurat seperti bencana dan wabah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional resmi dicabut. Kebijakan baru ini dihadirkan untuk menyesuaikan sistem kesehatan nasional dengan dinamika kebutuhan serta kerangka hukum yang lebih mutakhir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siap Suplai Alutsista ke Indonesia, Dubes Rusia: Tinggal Tunggu Permintaan
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
5 Orang Sekeluarga Tewas di Grogol Petamburan Akibat Terjebak Asap
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Dunia Usaha Tetap Ngebut, BI Catat Kapasitas Produksi Naik Jadi 73,33%
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Asrama Polisi di Kalideres Terbakar, 8 Unit Damkar Dikerahkan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Surabaya Perluas Bantuan Biaya Perkuliahan, Gandeng 65 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.