KPK Limpahkan Bupati Bekasi ke Kejaksaan, Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya yakni HM Kunang (HMK). Dengan begitu, keduanya akan segera menghadapi persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, saat ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Terus Usut Kasus Kuota Haji, Gali Keterangan dari 5 Biro Travel

"Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Menurut Budi, nantinya JPU akan mengecek berkas perkara Ade Kuswara dan ayahnya. Jika dinyatakan lengkap atau P21, jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan.

Kemudian, JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri (PN) untuk lanjut ke tahap persidangan.

"Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap," kata dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Intip Perhiasan yang Dipakai Syifa Hadju Saat Prewed Harganya Setara dengan Mobil
• 15 jam laluparagram.id
thumb
Wanita Tewas di Tangsel Ternyata Dibunuh Mantan Suami, Pelaku Ditangkap
• 10 jam laludetik.com
thumb
Tempe atau Tahu yang Lebih Sehat? Ini Penjelasannya
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Tiba Tiba Setan, Tayang 16 April 2026
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dokter Tifa Akui sejak Awal Ragukan Gelar Akademik Rismon: Karena Sahabat Kami Tutupi
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.