Liputan6.com, Jakarta - Tiga dari delapan orang tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, berakhir damai melalui restorative justice.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, masih ada peluang bagi tersangka lain untuk menempuh hal yang sama. Namun, semuanya bergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.
Advertisement
"Mekanisme (restorative justice) ini bisa ditempuh saat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga proses peradilan di pengadilan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, penegakan hukum tak semata menghukum. Pendekatan harus menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, dan memulihkan.
"Ketika perdamaian tercapai, ada permintaan maaf tulus dan pemaafan, maka keadilan restoratif patut dikedepankan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," jelas dia.
Diketahui, polisi telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Sedangkan, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah masih berstatus tersangka.




