JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan proses penyidikan kasus yang menimpa Andrie Yunus. Komnas HAM menduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini mencapai belasan orang, atau lebih banyak dari empat orang yang kini statusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pramono U Tanthowi, mengatakan, Komnas HAM terus memantau perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Meskipun kasus ini telah dilimpahkan oleh Oditur Militer ke Pengadilan Militer, lanjut Pramono, Komnas HAM menyatakan tetap fokus pada pemenuhan hak atas penegakan hukum yang adil atau fair trial.
"Dari pendalaman yang telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan terdakwa saat ini," ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Mungkin bisa terjadi proses pemindahan tetapi butuh political will, kemauan politik yang kuat dari otoritas pemerintah untuk mendorong itu.
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat empat tersangka yang seluruhnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya sebelumnya mengungkapkan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), motif pelaku adalah dendam pribadi.
Padahal, pada awal penyidikan, Polda Metro Jaya sempat melacak pergerakan para pelaku melalui analisis digital forensik terhadap 86 titik CCTV. Dari sana, polisi berhasil mengidentifikasi dua inisial pelaku, yakni BHC dan MAK. Namun, pada akhirnya kepolisian melimpahkan seluruh perkara ini ke Puspom TNI dengan alasan belum ditemukannya keterlibatan warga sipil.
Namun berdasarkan temuan awal oleh Komnas HAM maupun Kontras, jumlah pelaku justru ditengarai mencapai belasan orang. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Polri untuk tidak berhenti dan terus mengungkap identitas pelaku lain. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan apakah seluruh pelaku memang berlatar belakang militer atau terdapat keterlibatan warga sipil.
Jika Polri mengalami kendala untuk mengungkap identitas para pelaku lain, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). "Dengan mandat yang kuat, maka TGPF diharapkan mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini," kata Pramono.
Pramono menegaskan, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku atau error in persona. Langkah ini juga bertujuan menghindari potensi impunitas bagi pihak-pihak lain yang diduga terlibat namun belum tersentuh hukum.
"Upaya hukum ini diharapkan akan memberi efek jera bagi siapapun yang terlibat, dan menghindari terjadinya tindakan serupa di masa depan," kata Pramono.
Terlebih, ada keraguan dari sebagian masyarakat terkait motif pelaku yakni dendam pribadi. Komnas HAM pun akan ikut mencari motif pelaku yang akan ditulis dalam laporan akhir yang masih disusun. "Soal motif, kami belum bisa komentar sekarang. Nanti akan kami uraikan dalam laporan akhir yang sedang dalam proses akhir," tutur Pramono.
Komnas HAM sedang menyelesaikan penulisan laporan pemantauan kasus Andrie Yunus. Komnas HAM telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, hingga keterangan ahli. Namun, hingga kini Komnas HAM mengaku masih terkendala izin dari pihak TNI untuk memeriksa keempat terdakwa.
Selain perkara pokok, Komnas HAM juga melanjutkan proses asesmen terhadap dugaan intimidasi kepada 12 orang aktivis HAM. "Kami akan secepatnya menyampaikan hasil pemantauan berupa rekomendasi kepada pihak-pihak terkait," pungkas Pramono.
Dihubungi secara terpisah, Peneliti Centre for Strategic and International Studies Nicky Fahrizal mengatakan, dari sudut pandang hukum acara pidana, sulit untuk melanjutkan proses penyidikan kasus Andrie di kepolisian setelah dilimpahkan ke peradilan militer. Ruang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memindahkan penyidikan dari peradilan militer ke peradilan umum sangat sempit.
Terbatasnya ruang pengaturan yang ada di KUHAP itu karena, antara lain, penyidik polisi militer disupervisi tidak hanya oleh jaksa sipil tetapi juga oditur militer. KUHAP juga hanya mengatur soal kerugian militer dalam pemindahan kasus. Sementara dalam kasus ini, kerugian dialami oleh masyarakat sipil, tetapi KUHAP tidak mengaturnya.
Di tengah konteks tersebut, desakan agar penyidikan kasus Andrie dilanjutkan di Polri menjadi sangat krusial. Sebab, pemindahan penanganan kasus dari peradilan militer ke peradilan umum hanya bisa dilakukan jika ada kemauan politik, bukan dengan desain hukum yang ada.
“Mungkin bisa terjadi proses pemindahan tetapi butuh political will, kemauan politik yang kuat dari otoritas pemerintah untuk mendorong itu,” kata Nicky.
Selain itu, untuk memastikan proses peradilan kasus Andrie berlangsung secara transparan dan bisa mengusut tuntas hingga auktor intelektualnya, revisi Undang-Undang Peradilan Militer harus dilakukan. Aturan dalam UU tersebut masih memungkinkan munculnya eksklusivitas militer dalam penanganan kasus-kasus pidana.
Tanpa revisi UU Peradilan Militer, penanganan kasus dikhawatirkan tidak dapat mengungkap auktor intelektualis dalam kasus Andrie, sama halnya dengan kasus kekerasan lain yang melibatkan prajurit TNI.
Apalagi, belakangan oditur militer yang menangani kasus Andrie mengungkap adanya motif dendam pribadi dalam penyiraman air keras terhadap Andrie. Dugaan itu dinilai sangat lemah dan berpotensi menjadi sekadar akal-akalan untuk menutupi fakta yang sebenarnya.





