Polisi merilis video rekaman CCTV kaburnya kurir 58 kg sabu, M Alung Ramadhan, dari tahanan Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu. Polisi memastikan kaburnya Alung murni akibat kelalaian petugas.
Alung sempat buron selama enam bulan hingga akhirnya ditangkap di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Kamis (16/4) dini hari.
Dalam video tersebut, tampak Alung melompat dari ruang penyidik lantai 2 Polda Jambi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Ia terlihat mengenakan kaus dan celana pendek berwarna hitam. Setelah itu, ia berjalan ke belakang gedung Polda Jambi.
"Terungkap CCTV larinya Alung kurir narkoboy 58 kilo di Polda Jambi bukan rekayasa petugas.. Ini murni kelalaian petugas yang menjaga alung.. dan terhadap petugas itu sudah disanksi kode etik.. Alung akhirnya berhasil ditangkap kembali setelah buron selama 6 bulan.. CLEAR ya bray," demikian unggahan di akun Instagram Auditor Kepolisian Madya TK II Itwasum Polri Kombes Manang Soebeti, Jumat (17/4).
Alung Ditangkap
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar mengatakan, Alung ditangkap berkat informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO atas nama M Alung. Setelah dipantau sejak Rabu (15/4), Alung akhirnya ditangkap saat mengendarai mobil Suzuki Grand Vitara bersama lima rekannya.
"Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang lainnya yang berada dalam satu kendaraan, yakni mobil Suzuki Grand Vitara warna silver bernomor polisi BH 1763 UM," kata Krisno lewat keterangannya, Jumat (17/4).
Kelima rekan Alung berinisial R, B, M, M, dan A. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial R bin H (41), B bin MD, MFM bin R, Rd M bin Rd M, dan A bin M," jelas Krisno.




