20 Korban Kekerasan FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Turun Tangan Beri Perlindungan

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menegaskan bahwa langkah ini dilakukan tanpa menunggu laporan resmi korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Susi menuturkan, pihaknya hadir untuk memastikan korban tetap berani melanjutkan proses hukum.

"Tim LPSK bahkan telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman informasi pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus,' ucap Susi, Jumat (17/4/2026).

Dalam proses tersebut, Susi menyebut, pihaknya menemukan situasi korban yang rentan.

Sedikitnya 20 korban diketahui telah memberikan kuasa kepada pengacara. Namun, masih dihantui ketakutan, mulai dari tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas di ruang digital.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ungkapnya.

Menurutnya, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan, selama ada kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias.

Ia menyoroti, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan utama bukan hanya soal pembuktian, tetapi juga keberanian korban untuk melapor.

“Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,” ujarnya.

Kasus yang terjadi di FH UI ini diduga melibatkan pelecehan seksual nonfisik melalui percakapan di grup digital mahasiswa.

"Dalam konteks hukum, hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik sebagai pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik," ujar dia.

Susi menerangkan, aturan tersebut mencakup tindakan seperti komentar atau candaan bernuansa seksual hingga penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

LPSK menegaskan, perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi kunci utama agar proses hukum dapat berjalan dan korban berani mencari keadilan. (rpi/iwh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: 8 Kru dan Penumpang Helikopter Jatuh di Sekadau Ditemukan Tewas
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Trump Umumkan Gencatan Senjata Lebanon, Menteri-menteri Israel Marah!
• 13 jam laludetik.com
thumb
Pasca-Massa Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba, Polda Riau Bentuk Kampung Antinarkoba
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Exco PSSI Menilai Timnas Indonesia Saat Ini yang Terbaik Sepanjang Sejarah: Optimistis Tembus Piala Dunia 2030
• 16 jam lalubola.com
thumb
Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.