Kasus narapidana koruptor yang keluyuran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan dikawal petugas Rutan Kelas IIA Kendari, berbuntut panjang. Napi tersebut adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang pada 9 Februari 2026 divonis 5 tahun penjara.
Supriadi kini dipindahkan ke Nusakambangan dengan pengamanan super maximum.
"Iya betul (Supriadi dipindah ke Nusakambangan)," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama, Rika Aprianti, kepada wartawan, Jumat (17/4).
Sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara memberi sanksi kepada narapidana yang kedapatan keluyuran ke kedai kopi di Kendari.
Sanksi juga diberikan kepada petugas yang mengawal Supriadi.
"Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi dikutip dari Antara, Rabu (15/4).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas yang mengawal narapidana tersebut usai persidangan. Untuk itu, petugas tersebut diberikan sanksi disiplin.
"Karena, saat selesai sidangnya, WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut (ke) kedai kopi," ujarnya.
Selain diberikan sanksi disiplin, petugas tersebut ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Sebelumnya, dia bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.





