Karutan Kendari Dinonaktifkan Buntut Viral Napi Korupsi Mampir ke Kedai Kopi usai Sidang PK

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Kendari, VIVA – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran dari jabatannya sebagai buntut dari kasus narapidana atau napi kasus korupsi Supriadi kedapatan berada di kedai kopi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengatakan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan mempermudah proses pemeriksaan internal.

Baca Juga :
Napi Korupsi yang Sempat ke Kedai Kopi Usai Sidang Dipindah ke Nusakambangan
Viral Minum Olive Oil untuk Diet dan Awet Muda, Cek Dulu Efek Sampingnya Ini Sebelum Ikutan!

Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.

"Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan," kata Sulardi.

Untuk sanksi yang akan diberikan kepada kepala rutan, Sulardi mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat," ujarnya.

Kasus narapidana itu mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang bersantai di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Meski dalam pengawalan petugas atau sipir rutan, narapidana tersebut terbukti melanggar prosedur keluar rutan.

Selain Karutan Kendari, Ditjenpas Sultra juga telah memberikan sanksi yang tegas untuk narapidana Supriadi dan petugas pengawal tahanan yang melaksanakan tugas saat itu.

Adapun sanksi yang diberikan, yaitu pemindahan Supriadi ke Lapas Nusakambangan dan penarikan tugas sipir tersebut dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

Supriadi merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara senilai Rp233 miliar.

Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam fakta persidangan, Supriadi terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal. (Ant)

Baca Juga :
Napi Korupsi Jalan-jalan ke Tempat Makan Usai Sidang, Begini Respons Kementerian Imipas
Viral Napi Korupsi di Kendari Mampir ke Kedai Kopi usai Sidang PK
ITB Angkat Bicara usai Viral Lagu 'Erika' yang Liriknya Dinilai Mesum

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jemaah Haji 2026 RI Mulai Berangkat Kapan? Simak Jadwal Resminya
• 11 jam laludetik.com
thumb
KSAD Menghadap Prabowo di Istana, Lapor 300 Jembatan Gantung Selesai Dibangun
• 19 jam laludetik.com
thumb
Muncul Seruan Aksi Dukung JK, Begini Respon KALLA
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menkum Tanggapi Status Tersangka Korupsi Ketua Ombudsman: Saya Belum Tahu Kasusnya Apa
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Bung Ropan Heran Bukan Main dengan Pelatih Timnas Indonesia U17 saat Kalah Lawan Malaysia, kok Long Ball Terus
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.