Liputan6.com, Jakarta - Selebritas sekaligus pendakwah, Ustaz Solmed, melaporkan sejumlah akun media sosial terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut dan menyebut laporan diterima pada pagi hari.
Advertisement
"Bahwa hari ini tanggal 17 April sekira pukul 10.00 tadi pagi, Ustad Solmed melaporkan pencemaran nama baik,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, jumlah akun yang dilaporkan lebih dari 10 dan berasal dari berbagai platform media sosial.
"Iya lebih, makanya nanti kami dalami. Lebih dari 10 akun ada dari media-media sosial TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain,” ujar dia.
Dalam laporan tersebut, Ustaz Solmed turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar konten yang dipersoalkan.
"Adapun alat bukti satu lembar screenshot kertas yang disampaikan capture-an,” kata Budi.




