Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengizinkan sampah organik masuk ke TPA Suwung, Bali, sebanyak dua kali dalam seminggu sebagai langkah sementara hingga fasilitas pengolahan sampah di TPST siap sepenuhnya pada akhir Juni atau Juli 2026.
Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya selama dua minggu Kementerian Lingkungan Hidup membatasi masuknya sampah organik ke TPA Suwung yang memicu kelebihan kapasitas di sejumlah TPST dan TPS3R.
Hanif menyatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan ruang pengolahan yang belum sepenuhnya terpenuhi akibat keterbatasan sarana.
Ia mengatakan, "Kami memperhitungkan dengan cermat bahwa kita masih memerlukan ruang tertentu di Suwung untuk menaruh organik, ini hanya untuk sisa dari sarana yang belum sempat kita bangun sampai nanti di akhir Juni atau Juli."
Kapasitas Pengolahan Belum OptimalHasil peninjauan menunjukkan kapasitas TPST Kertalangu baru mencapai 60 hingga 80 ton sampah per hari dari target 200 ton per hari.
Sementara itu, TPST Tahura I dan TPST Tahura II masing-masing ditargetkan mampu mengolah 100 ton sampah per hari, namun seluruh peralatan pendukung baru akan lengkap pada Juni 2026.
Hanif mengungkapkan, "Jadi, alat-alat terkonfirmasi berdasarkan data riil dari Pak Wali Kota Denpasar baru akan lengkap di awal atau akhir Juni, namun persiapannya sudah dilakukan. Saya rasa tidak perlu menunggu lama, saya yakin Juli nanti seluruh sampah bisa ditangani Provinsi Bali."
Pembukaan kembali akses terbatas ke TPA Suwung juga dilakukan dengan mempertimbangkan dampak sosial yang muncul di masyarakat akibat penumpukan sampah.
Optimalisasi TPS3R dan Pemilahan SampahSelama masa kebijakan ini, pemerintah daerah diminta meningkatkan kapasitas TPS3R di tingkat desa untuk menahan laju sampah.
Tercatat terdapat 23 TPS3R di Denpasar dan sekitar 40 TPS3R di Badung yang didorong untuk dioptimalkan kapasitas pengolahannya.
Hanif menyatakan, "Ada 23 TPS3R di Denpasar dan sekitar 40-an di Badung. Kami minta ditingkatkan kapasitas kelola sampahnya, seperti TPS3R Sesetan baru di angka 10 ton, kami minta sampai 35 ton sesuai dengan kapasitasnya, harus ada pembagian jelas."
Pemerintah daerah juga bertanggung jawab menyediakan alat operasional TPST melalui anggaran penanganan sampah dengan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Meskipun ada kelonggaran, masyarakat tetap diminta melakukan pemilahan sampah karena sampah organik berpotensi mencemari lingkungan jika tercampur dengan jenis lain.
Kebijakan pemilahan yang hanya menerima sampah anorganik dan residu juga menjadi bagian dari persiapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL.
Dalam dua minggu terakhir, sekitar 65 persen masyarakat Bali tercatat telah melakukan pemilahan sampah dan diharapkan terus meningkat.
Pemerintah menargetkan Bali, khususnya Denpasar dan Badung, menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah.




