JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti viralnya narapidana kasus korupsi yang terciduk sedang ngopi di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dia menduga, ada praktik suap yang melibatkan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga narapidana tersebut bisa berkeliaran bebas di luar rumah tahanan.
“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan,” kata Andreas kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Klarifikasi Syahbandar Kendari: Anggota Tak Sengaja Bertemu Napi Korupsi di Masjid, Berakhir Ngopi
“Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas lapas atau rutannya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus,” sambungnya.
Menurut dia, keberadaan narapidana di luar lapas tidak bisa dilepaskan dari peran petugas.
Karena itu, dia menilai perlu ada penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran prosedur hingga praktik suap.
“Jadi adanya napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus diselidiki lebih mendalam,” tegas Andreas.
Baca juga: Jejak Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp 233 Miliar yang Ketahuan Ngopi di Kendari
Andreas menambahkan, persoalan ini tidak semata-mata kesalahan narapidana, melainkan juga berkaitan dengan sistem pengawasan di dalam lapas.
Politikus PDI-P itu pun menyinggung kemungkinan adanya pemberian “izin khusus” yang disalahgunakan oleh pihak lapas.
“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga napi yang bersangkutan bisa melenggang bebas di kafe,” ucap dia.
Baca juga: Petugas Biarkan Napi Kasus Korupsi Rp 233 Miliar Ngopi Keluar Rutan: Disanksi Disiplin, tapi Rahasia
Karena itu, Andreas menegaskan bahwa kepala rutan harus ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Dia juga mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” jelas Andreas.
Lebih jauh, Andreas mengingatkan bahwa penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada individu.
Dia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem di lapas, termasuk mekanisme izin keluar dan pengawasan narapidana.





