LPSK Pastikan Perlindungan Korban Pelecehan FH UI: Termasuk Ancaman Terungkapnya Identitas

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat upaya perlindungan terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Hal ini untuk memastikan korban berani melapor dan memperoleh haknya dalam proses hukum.

Baca juga: Percakapan Mahasiswa UI dan Batas Pidana Kekerasan Seksual di Ruang Digital

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menegaskan bahwa pendekatan proaktif menjadi bagian penting untuk merespons kerentanan korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan sosial.

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," kata Susilaningtyas, Jumat (14/4/2026).

Baca juga: Polda Metro Dampingi Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI, Siap Proses Hukum?

Langkah tersebut dilakukan tanpa menunggu permohonan resmi dari korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan melakukan penjangkauan langsung pada 15–16 April 2026 melalui pendalaman informasi serta koordinasi dengan kampus, satgas, mahasiswa dan kuasa hukum korban.

Ia menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan pelindungan tanpa menunggu permohonan, sepanjang terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

Bentuk pelindungan yang disiapkan meliputi jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak prosedural korban.

"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," katanya.

Baca juga: Soroti Pelecehan Seksual FH UI, Yasonna Laoly: UU TPKS Bolehkan Ungkap Identitas Pelaku

Berdasarkan hasil pendalaman, LPSK mencatat adanya kekhawatiran di kalangan korban, mulai dari potensi tekanan, ancaman, risiko terbukanya identitas di ruang digital, hingga kemungkinan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain.

"Kondisi itu dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum," katanya.

Psikologis Korban

Menurut Susilaningtias, hambatan dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya terletak pada pembuktian, tetapi juga pada faktor psikologis dan sosial yang dihadapi korban.

"Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum," ujarnya.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur bahwa kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga nonfisik, termasuk ucapan, komentar, atau tindakan bernuansa seksual melalui media elektronik yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau terintimidasi.

Baca juga: Puan Dorong 16 Mahasiswa FH UI Diadili di Kasus Pelecehan Seksual

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban, yang dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda.

LPSK menilai, praktik penyebaran komentar atau konten tanpa izin melalui grup digital dalam kasus ini berpotensi memenuhi unsur pidana, baik sebagai pelecehan seksual nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.

Di sisi lain, penanganan di tingkat kampus dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), serta penyediaan layanan konseling bagi korban.

Namun keterbatasan kapasitas layanan dinilai masih membutuhkan dukungan eksternal.

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UI, Unpad, dan IPB: Sanksi Penonaktifan dan Investigasi Satgas PPKS

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

LPSK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban dan institusi pendidikan, guna memastikan pelindungan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan rasa aman bagi korban, sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan, sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi secara adil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Di Tengah Perang di Iran, Stok BBM RI Tetap Aman
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa Hari Ini Guncang PALI Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Ikan Sapu-sapu Dibasmi, Komisi D DPRD DKI Singgung Dipakai Pedagang Makanan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Tanda Kamu Punya Kepribadian Kuat
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dinilai Pasif, Taj Yasin Didesak Dicopot dari Jabatan Sekjen PPP
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.