Hery Susanto Tersangka, Legislator Minta Ombudsman Lakukan Konsolidasi Internal

jpnn.com
22 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Ombudsman RI segera melakukan konsolidasi internal setelah pimpinan lembaga tersebut ditangkap Kejaksaan Agung (Kajagung).

Hal demikian dikatakan Khozin menyikapi kabar Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel.

BACA JUGA: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi, Menkum Merespons Begini

"Khususnya dalam pengawasan pelayanan publik dapat berjalan optimal dan tidak terganggu atas proses hukum yang sedang berjalan," ujar legislator fraksi PKB itu dalam keterangan persnya, Jumat (17/4).

Khozin mengatakan DPR menghormati langkah Kejagung yang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.

BACA JUGA: Hery Susanto Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf

"Senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Dia juga mengaku kaget dan prihatin atas penetapan tersangka Hery yang baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada Jumat (10/4) kemarin.

BACA JUGA: Begini Cerita Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Korupsi Tambang Nikel, Hmmm

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi ORI agar bekerja sesuai dengan tupoksi, menjunjung tinggi integritas, dan sumpah janji jabatan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadapi Musim Kemarau, Jateng Siapkan 123 Juta Liter Air Bersih
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Super League: Persebaya Ditekuk Madura United di Kandang, Gagal Dekati 5 Besar
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Lara 5 Orang Sekeluarga di Jakbar Tewas saat Rumah Terbakar
• 10 jam laludetik.com
thumb
Krisis Sampah Plastik: Gaya Hidup atau Kurangnya Kesadaran?
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Perbedaan BBM Subsidi dan BBM Non Subsidi yang Naik Hingga Rp23 Ribuan Perliter
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.