JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan daerah tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi.
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lima skema insentif yang ditujukan untuk meringankan kewajiban wajib pajak.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan Insentif
Pertama, pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen untuk Tahun Pajak 2026, yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, yakni kepemilikan rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun maksimal Rp 650 juta, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi dalam sistem pajak online. Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu properti.
Kedua, pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan yang diberikan otomatis tanpa pengajuan.
Skema ini mencakup pengurangan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang pada SPPT 2025 tercatat nol rupiah, serta pengurangan dalam bentuk batas maksimal kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan Tahun Pajak 2025, kecuali untuk objek pajak yang mengalami perubahan.
BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Aduan JAKI, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Peran Warga
Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi lonjakan nilai PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak pada 2026.
Ketiga, pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan hingga 75 persen, yang ditujukan bagi ahli waris langsung dari tokoh negara seperti veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, hingga mantan Presiden, Wakil Presiden, serta kepala daerah DKI Jakarta.
Fasilitas ini diberikan dengan sejumlah ketentuan, antara lain tokoh negara yang bersangkutan telah meninggal dunia, objek pajak berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas hingga 1.000 meter persegi,
SPPT yang dimohonkan belum dilunasi dan satu surat keputusan penetapan tokoh negara hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan.
BACA JUGA:Mobil Dinas Pemprov DKI Keciduk Polisi di Puncak, Pramono: Sudah Ditegur, Tak Ada Toleransi!
Keempat, keringanan pokok PBB-P2 dalam bentuk potongan pembayaran bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan lebih awal.
Potongan sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran pada periode April hingga Mei 2026, kemudian 7,5 persen untuk Juni hingga Juli, serta 5 persen untuk Agustus hingga September.
- 1
- 2
- »





