Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Penjara

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 15 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Ibrahim Arief alias Ibam, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, menghadapi tuntutan 15 tahun penjara. Sedangkan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, dan Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama di Ditjen yang sama, masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Selain hukuman penjara, ketiganya juga dikenai denda; Ibam sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, sementara Sri dan Mulyatsyah masing-masing Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Tuntutan tambahan berupa uang pengganti juga diajukan. Ibam dan Mulyatsyah masing-masing dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar dan Rp2,28 miliar, dengan subsider penjara 7 tahun 6 bulan dan 3 tahun. JPU meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun, yang meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan. Kasus ini juga menyeret nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Para terdakwa diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa dilengkapi survei yang memadai, serta pengadaan Chromebook dan CDM tanpa evaluasi harga yang tepat. Ini bertentangan dengan prinsip pengadaan yang seharusnya, dan tidak didasarkan pada kebutuhan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Champions: Tekuk Real Madrid 4-3, Bayern Munchen Siap Tantang PSG di Semifinal
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPEI Kembali Kantongi Rating AAA(idn) dari Fitch
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Baleg DPR Buka Peluang Otsus Aceh Naik Jadi 2,5%
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Petrosea (PTRO) Buka Suara soal Tambang Batu Baranya yang Mau Diakuisisi Singaraja Putra (SINI)
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Connie Bakrie Tulis Surat Terbuka ke Prabowo soal Blanket Overflight: Langit Nusantara Harga Mati Kedaulatan!
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.