KPK mengupdate hasil penyelidikan mereka terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. KPK menjelaskan, Sunu memeras Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lewat surat pernyataan pengunduran diri, begitu mereka dilantik jadi pejabat.
KPK menyita surat pernyataan pengunduran diri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung.
Surat itu dipaksa dibikin para kepala OPD di hadapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, tanpa tanggal, dan disimpan oleh Gatut.
Dengan surat ini, Gatut diduga menekan dan memeras mereka.
"Di mana dalam modus yang digunakan oleh bupati ya, dalam dugaan tindak pemerasan yang dilakukan ini kan pihak-pihak OPD ditagih ya secara intensif oleh saudara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ajudan GSW selaku bupati. Ditagih secara intens ketika bupati ada kebutuhan uang ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/4).
Sunu juga menagih itu layaknya utang. Bahkan, Bupati juga disebut menambah anggaran dari para OPD itu.
"Penagihan dilakukan secara paralel ke sejumlah pihak OPD dan diperlakukan seperti layaknya orang berhutang," kata Budi.
"Misalnya, ditambahin anggarannya, digeser dari OPD lain kemudian bupati minta jatah dari modus-modus penambahan atau pergeseran anggaran tersebut sehingga nominal yang ditagih ya, dalam tanda kutip oleh pihak bupati melalui saudara YOG ini juga kemudian bertambah lagi sehingga ya utang itu menjadi dalam tanda kutip, utang itu menjadi ajeg gitu kan, tidak habis-habis ya," sambungnya.
Budi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Tulungagung atas dukungannya dalam pengungkapan perkara ini. Berkat mereka, KPK mendapat kemudahan mengungkap masalah sampai ke akarnya.
"Kenapa ini penting ketika permasalahan terungkap ke permukaan maka kemudian ketika kita melakukan upaya-upaya pencegahan, upaya-upaya perbaikan sistem ke depannya bisa lebih konkret, tajam, masuk kepada akar permasalahan," tutup Budi.





