Pantau - Kejaksaan Agung menyita uang tunai sekitar Rp11 miliar hingga Rp12 miliar dari kantor tersangka Agung Winarno (AW) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perkara suap terpidana Zarof Ricar.
Penyitaan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Kamis.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita emas batangan, deposito, serta sejumlah sertifikat kepemilikan tanah dan kebun sawit yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Syarief menyebut seluruh aset yang disita diduga merupakan milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada tersangka AW untuk disembunyikan.
Kronologi Penitipan AsetPenemuan uang tunai, emas, dan dokumen bermula pada 2025 saat AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan berbagai aset.
Aset yang dititipkan meliputi sertifikat tanah, deposito, uang, dan barang lainnya yang kemudian diantar ke kantor milik AW.
Hubungan antara AW dan Zarof Ricar diketahui berasal dari keterlibatan dalam proyek film berjudul Sang Pengadil.
Dalam proyek tersebut, Zarof Ricar mengajak AW untuk memberikan dukungan dana produksi film.
Total modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar dibagi menjadi tiga bagian, yakni AW menyumbang Rp1,5 miliar, Zarof Ricar Rp1,5 miliar, dan GR selaku rumah produksi Rp1,5 miliar.
Penggeledahan dan Jerat HukumPenyidik kemudian melakukan penggeledahan di kantor AW dan menemukan berbagai aset yang selanjutnya disita sebagai barang bukti.
AW diduga mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta.
Aset tersebut sejak awal diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



