Kejagung Tangkap Buron Kasus Penggelapan sejak 2019

metrotvnews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penggelapan Asril bin H Haning. Terpidana itu dicari oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 April 2026.

Anang mengatakan Asril ditangkap di Jalan Talang Bakung, Jambi pada Kamis, 16 April 2026. Dalam kasusnya, Asril divonis penjara selama dua tahun.
 

Baca Juga :

Kejati NTB Kembalikan Berkas Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima

Dalam kasusnya, Asril menjadi buronan sejak 2019. Terpidana itu tidak ditahan karena dinilai tidak akan kabur atau menghilangkan bukti, pada saat itu.

“Telah dilakukan pemanggilan eksekusi ketiga kalinya, namun, terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah dan terpidana tidak diketahui keberadaannya,” ucap Anang,


Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id

Menurut Anang, Asril sempat kabur saat ditangkap. Namun, tim Kejagung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dengan sigap mengejar, sampai akhirnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Industri Sawit Beri Dampak Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kasus Naik ke Penyidikan, Polisi Bakal Uji Digital Forensik Video Bukti Perzinaan Inara Rusli untuk Cek Keaslian
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Dewa United Vs Persib Tanpa Penonton, Bojan Hodak: Itu Bukan Keuntungan Kami!
• 14 jam lalubola.com
thumb
4 Stok Bahan Makanan yang Harus Selalu Ada di Kulkas
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemprov DKI Jakarta Gelar BUMD Leaders Forum, Dorong Kolaborasi dan Pilar Ekonomi
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.