Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penggelapan Asril bin H Haning. Terpidana itu dicari oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 April 2026.
Anang mengatakan Asril ditangkap di Jalan Talang Bakung, Jambi pada Kamis, 16 April 2026. Dalam kasusnya, Asril divonis penjara selama dua tahun.
Baca Juga :
Kejati NTB Kembalikan Berkas Kasus Narkoba Eks Kapolres BimaDalam kasusnya, Asril menjadi buronan sejak 2019. Terpidana itu tidak ditahan karena dinilai tidak akan kabur atau menghilangkan bukti, pada saat itu.
“Telah dilakukan pemanggilan eksekusi ketiga kalinya, namun, terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah dan terpidana tidak diketahui keberadaannya,” ucap Anang,
Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id
Menurut Anang, Asril sempat kabur saat ditangkap. Namun, tim Kejagung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dengan sigap mengejar, sampai akhirnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.




