JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kajian Direktorat Monitoring mengungkapkan, temuan potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Beberapa potensi korupsi tersebut di antaranya, potensi konflik kepentingan di mana 11 dari 16 PTS atau sebanyak 68,75 persen sampel penerima kuota jalur usmas terbanyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik.
“Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Jumat (17/4/2026).
Baca juga: 4 Juta Anak Indonesia Belum Kuliah, Kemendikti Minta Pemda Ikut Beri KIP
KPK juga menemukan adanya verifikasi dan validasi yang lemah dengan tidak seragamnya mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh kampus.
Laporan tersebut menemukan bahwa hanya 50 persen dari kampus sampling yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas karena ketiadaan anggaran.
Selanjutnya, KPK menemukan bahwa penerapan sanksi atas pelanggaran dalam pengelolaan KIP Kuliah dinilai tidak efektif.
“Sebanyak 11 dari 15 kampus yang bermasalah pada periode 2020–2023 masih menerima kuota KIP Kuliah jalur Usmas pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa sistem sanksi belum memberikan efek jera,” ujarnya.
Baca juga: Jatim Tertinggi SNBP 7 Tahun, Khofifah Instruksikan Disdik Sisir Penerima KIP
Selanjutnya, aplikasi SIM KIP-K memiliki celah keamanan, salah satunya memungkinkan admin kampus untuk mengakses akun mahasiswa.
KPK mengatakan, kondisi ini berpotensi memfasilitasi praktik pungutan atau pemotongan dana. Selain itu, satu akun dapat diakses secara bersamaan di berbagai perangkat, sehingga melemahkan fungsi kontrol terhadap penyalahgunaan.
KPK juga mengakan, terdapat indikasi praktik suap dalam pengalokasian kuota jalur Usmas.
Sebanyak tiga kampus dalam sampel mengungkap adanya tawaran alokasi kuota dengan imbalan sebesar Rp 5 juta–Rp 8 juta per mahasiswa yang dijanjikan oleh pihak tertentu.
KPK juga menemukan adanya penerima KIP Kuliah yang juga menerima beasiswa lain, seperti KJMU.
“Temuan ini sejalan dengan hasil audit BPK tahun 2021 yang menunjukkan adanya duplikasi bantuan di sejumlah daerah,” katanya.
Baca juga: Penerima KIP Kuliah Ditentukan Berdasarkan DTSEN, Mendikti Sebut Lebih Akurat
Berdasarkan hal tersebut, KPK memberikan rekomendasi atas temuan potensi korupsi tersebut, berikut 5 rekomendasi KPK:
1. Melakukan reformasi regulasi dan tata kelola jalur Usmas.
2. Menyusun pedoman verifikasi yang jelas serta mengalokasikan anggaran khusus untuk proses tersebut.
3. Melakukan pembaruan arsitektur teknologi pada aplikasi SIM KIP-K.
4. Memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mencegah duplikasi bantuan.
5. Menerapkan mekanisme pengawasan berlapis serta sanksi yang tegas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




