Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bima kepada penyidik kepolisian karena dinilai belum lengkap.
Berkas Dikembalikan untuk DilengkapiAsisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi menyatakan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan setelah melalui penelitian oleh jaksa.
"Berkas perkara sudah kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," ungkapnya.
Pengembalian dilakukan usai jaksa peneliti memeriksa hasil pelimpahan tahap satu dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat kekurangan pada aspek formil dan materil dalam berkas perkara tersebut.
Kejati NTB juga memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik agar perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Barang BuktiKasus ini melibatkan dua perwira polisi, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati NTB sebelumnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polda NTB pada 20 Februari 2026.
Dalam SPDP tersebut tercantum tiga tersangka, yakni AKBP Didik, AKP Malaungi, dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Ketiga tersangka ditetapkan pada 16 Februari 2026 berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta pengakuan salah satu tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 488,496 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di rumah dinas tersangka yang berada di lingkungan Asrama Polres Bima Kota.
AKBP Didik dan AKP Malaungi juga telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.




