Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kendaraan listrik baik motor atau mobil listrik (KBLBB) yang tak lagi bebas pajak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Pajak yang dimaksud berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayar setahun sekali sebagai pendapatan daerah, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayarkan pada awal periode kepemilikan atau penyerahan kendaraan.
Namun besaran pajak yang ditetapkan bergantung kebijakan daerah, artinya pemerintah memberikan ruang insentif baik pembebasan atau pengurangan pajak KBLBB berupa PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang termaktub dalam Pasal 19.
Insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang telah dilakukan konversi dari berbasis bahan bakar menjadi berbasis baterai.
"Sehari-dua hari ke depan saya akan keluarkan kebijakan itu, ada hal-hal berkaitan dengan PBB, hal yang berkaitan pajak kendaraan listrik, segera saya akan umumkan secara resmi," kata Pramono saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4).
Lebih lanjut mengutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dijelaskan Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru.
"Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat," demikian tulis Bapenda DKI Jakarta.
Adapun pada Pasal 3 Ayat 3, disebutkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yakni:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan bermotor kedaulatan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asa timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Bila membandingkan dengan aturan sebelumnya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2025, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, adalah termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya, serta kendaraan yang dilakukan konversi dikecualikan dari objek PKB maupun BBNKB.





