JAKARTA, KOMPAS – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai terdapat kesalahan struktural dalam pembentukan peradilan militer sejak masa Orde Baru. Peradilan militer seharusnya hanya ada atau dibentuk ketika negara dalam keadaan darurat dan bukan menjadi bagian dari lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.
“Pengadilan Militer itu selama lima tahun, sejak tahun 1965 hingga 1970, itu pengadilan yang paling terkenal di Indonesia. Tiap hari masuk koran, masuk TV, masuk radio karena mengadili PKI. Jadi, karena dia sangat terkenal, pembentuk undang-undang pada tahun 70 itu mencantumkannya jadi lingkungan (peradilan) sendiri. Padahal, harusnya enggak. Dia itu diperlukan kalau dalam keadaan darurat perang,” ujar Jimly, saat diwawancara usai perayaan ulang tahunnya ke-70 di gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Jimly, pada saat reformasi, ketentuan yang ada di UU 14/1970 tersebut diambil dalam konstitusi menjadi Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 pada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Disebutkan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Maka, resmilah status konstitusional pengadilan militer. Jadi, susah karena sudah keburu masuk secara struktural, tinggal pengaturan detailnya bagaimana.
“Maka, resmilah status konstitusional pengadilan militer. Jadi, susah karena sudah keburu masuk secara struktural, tinggal pengaturan detailnya bagaimana,” kata Jimly.
Padahal, pengadilan militer seharusnya berfungsi dalam keadaan darurat ketika pengadilan negeri, pengadilan agama, dan lainnya tidak dapat bekerja; misalnya karena hakimnya diungsikan. “Lalu yang mau cerai, siapa yang mengadili itu, ya, peradilan militer. Tapi itu ketika negara dalam keadaan darurat. Kalau dalam keadaan normal, enggak perlu ada pengadilan militer itu,” kata Jimly.
Hal senada juga dijelaskan oleh Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, saat menjadi ahli dalam uji materi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu pada Selasa (14/4/2026).
Ia mengungkapkan, tren di dunia terkait peradilan militer sudah berubah. Peradilan militer tidak lagi seperti dulu yang terkenal dengan hukuman yang kejam. Tentara di era saat ini juga harus dilindungi hak-haknya.
Hukuman yang kejam terhadap tentara di dalam satu peradilan militer hanya terjadi dalam politik global era masa lalu ketika perang menjadi politik kekuasaan.
”Sekarang tidak. Demokrasi, sistem politik, kerja sama regional justru menempatkan tentara harus memiliki hak-hak yang baik. Sehingga ketika dia melakukan tindak pidana umum harus masuk ke peradilan umum. Peradilan militer hanya sebatas ketika pada masa perang,” kata Al Araf.
Al Araf cenderung sepakat dengan mazhab yang berlaku di Jerman dan Belanda di mana keberadaan peradilan militer bersifat ad hoc, yang digelar ketika ada kepentingan untuk perang.
“Pada era masa damai, kalau anggota militer melanggar tindak pidana umum, dia masuk peradilan umum. Jadi berbedanya itu. Misalkan, Anda membocorkan kerahasiaan dalam konstruksi era damai, Anda masuk dalam peradilan umum karena sudah diatur di dalam regulasi tentang kerahasiaan dan keterbukaan informasi. Tapi dalam konteks peperangan, karena ada kepentingan perang, maka masuklah di dalam satu peradilan militer,” kata Al Araf.
Dalam uji materi UU Peradilan Militer tersebut, Andrie Yunus mengajukan diri sebagai pihak terkait. Namun, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, mengingat persidangan sudah sampai pada tahap menghadirkan ahli, permohonan tersebut dinilai sudah melewati tenggang waktu. “Nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangan Andrie Yunus, sekiranya permohonan diterima,” ujar Suhartoyo.
Ia menjelaskan, rapat permusyawaratan hakim memutuskan bahwa keterangan yang bersangkutan tidak dapat didengarkan di persidangan secara langsung. Namun, keterangannya secara tertulis dapat diajukan sebagai bagian dari etik informandum yang akan dipertimbangkan majelis hakim pada saat pengambilan keputusan.





