KPK masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang berkaitan dengan tersangka kasus korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Penelusuran dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara ini.
"Di perkara RPTKA ini penyidik juga masih di lapangan ya sepekan ini, melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak untuk pendalaman soal penelusuran aset yang diduga milik tersangka yang diduga terkait ataupun diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ya," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Dia mengatakan saat ini penyidik mendapati temuan di lapangan terkait adanya aktivitas jual beli tanah, bangunan maupun kendaraan, yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan kasus ini.
"Nah itu semuanya sedang kami sisir satu persatu. Untuk apa? supaya nanti asset recovery-nya juga optimal ya, pemulihan keuangan negaranya optimal, sehingga penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana mengoptimalkan asset recovery-nya," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK memeriksa empat saksi dugaan tindak pidana korupsi pemerasan RPTKA. KPK menelusuri aset milik mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS).
Budi Prasetyo menjelaskan ada dua saksi yang dicecar soal aset Heri Sudarmanto. Kedua saksi itu ialah Rizky Junianto, yang merupakan anak Heri sekaligus PNS Kemenaker, serta seorang pihak swasta bernama Farid Azianto.
"Para saksi diperiksa untuk Tersangka Saudara HS. Saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/4).
(kuf/fca)





