JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mengimbau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur untuk tidak bepergian ke luar kota.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Menurut penuturannya, imbauan tersebut guna memudahkan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemkab Tulungagung.
“Informasi yang kami terima, KPK mengimbau kepala OPD tidak keluar kota, karena sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan kembali,” ungkap Baharudin dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: KPK Geledah 3 Lokasi Termasuk Rumah Bupati Tulungagung, Sita Surat Diduga Jadi Alat Tekan ke OPD
Meski demikian, pemerintah daerah memberikan toleransi izin keluar kota bagi kepala OPD yang memiliki kepentingan mendesak seperti undangan resmi dari kementerian atau keperluan kesehatan selama proses penyidikan. Hal itu dilakukan dengan menkanisme perizinan.
Dilansir dari Antara, Baharudin turut membenarkan adanya pemanggilan seluruh kepala OPD ke ruang Praja Mukti, Kantor Pemkab Tulungagung, untuk menerima arahan sekaligus pemeriksaan awal oleh tim KPK.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Timur pada Jumat (10/4) lalu.
Dalam kegiatan tertangkap tangan itu, tim Lembaga Antirasuah mengamankan 18 orang di wilayah Tulungagung.
Sebanyak 13 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari 13 orang tersebut hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- kasus bupati tulungagung nonaktif
- opd
- kepala opd tulungagung
- luar kota





