Polda Metro Ungkap Alasan Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Terkesan Berlarut-larut

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkesan berlarut-larut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan, pihaknya harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung.

"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik," jelas Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Total Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Capai 22 Orang, 6 Masih Dirawat Intensif

Iman membantah proses penyidikan kasus yang telah berjalan kurang lebih setahun ke belakang tersebut mengalami kendala.

"Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan penyidik ditreskrimum tidak mengalami kendala, tetapi menghormati ruang-ruang publik.

"Ada prinsip equality before the law. Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli," jelas Budi.

Selain itu, disampaikan pula adanya permohonan untuk melakukan pengujian di beberapa laboratorium.

Namun, hal tersebut telah dijelaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) bukan merupakan pihak yang memiliki keahlian di bidang tersebut, sehingga tidak memiliki laboratorium yang dimaksud untuk pengujian.

Baca juga: Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi soal Podcast Bahas Prabowo-Gibran

"Karena tidak memiliki lab yang dimaksud. Nah itulah jadi bukan kendala, tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka," tuturnya.

Laporan tersebut diajukan oleh kelompok petani yang tergabung dalam gerakan Tani Merdeka Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026).

8 orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Baca juga: ISPA Lansia di Tengah El Nino Godzilla, Kapan Harus Waspada?

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Doktrin Bebas-Aktif Indonesia di Tengah Multipolaritas
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Israel Lakukan Penghancuran di Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
• 6 jam laludetik.com
thumb
Israel Serang Lebanon Jelang Gencatan Senjata Berlaku, 7 Orang Tewas
• 22 jam laludetik.com
thumb
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung
• 3 jam laludisway.id
thumb
Brigit Biofarmaka (OBAT) Jadwalkan RUPST 11 Mei di Solo, Ini Agendanya
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.