Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah menangani laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Tercatat, ada dua laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya dalam dua hari berturut-turut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN.
Advertisement
Sehari kemudian, laporan kedua diterima pada Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS. Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Ini baru diterima nih, sudah dua ya tentang obyek perkara yang sama," kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Dalam laporannya, para pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar hingga flashdisk yang berisi materi unggahan yang dipersoalkan.
Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal, seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, dan barang bukti.
Namun demikian, penyidik tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan. Mereka akan mendalami isi unggahan yang dilaporkan guna memastikan apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak.
“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait tentang pendalaman pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana,” tegasnya.




