BEKASI, KOMPAS.com – Polres Metro Bekasi mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Februari hingga 17 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 60 orang pelaku ditangkap.
Dalam penanganan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba mencatat 26 laporan polisi yang terdiri dari 23 kasus peredaran obat keras daftar G serta tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Seluruh pelaku diketahui berperan sebagai pengedar dengan motif ekonomi.
“Seluruhnya berperan sebagai pengedar dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi. Mayoritas pelaku memiliki usia produktif antara 20 hingga 50 tahun, dengan sebagian besar berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Sumarni dalam keterangan resminya, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: 80 Kasus Terungkap, Polisi Bekasi Sita Narkotika Senilai Rp 2,5 Miliar
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 73,69 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras daftar G berbagai jenis.
“Petugas turut mengamankan puluhan unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, tas, dan uang tunai sebesar Rp 51.852.500 hasil transaksi ilegal,” ungkap Sumarni.
Sumarni menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan barang terlarang.
Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, pelaku menggunakan metode “tempel”, yakni menawarkan barang melalui media sosial seperti Instagram, kemudian memberikan titik koordinat lokasi penyimpanan kepada pembeli.
“Sedangkan peredaran obat keras daftar G dilakukan dengan sistem COD berpindah-pindah lokasi guna menghindari pemantauan petugas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemetaan, lokasi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi tersebar di berbagai titik, mulai dari rumah kontrakan, warung, konter telepon seluler, jalan inspeksi, hingga area terbuka.
Wilayah tersebut meliputi Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Sukatani, Tambun Selatan, Cibitung, Babelan, hingga Pebayuran.
“Titik yang paling dominan berada di kawasan Kampung Kapling Cikarang Utara serta Sukatani,” kata Sumarni.
Baca juga: Selundupkan Narkoba dalam Rokok, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap beberapa bandar berinisial A dan M di wilayah Kampung Kapling Cikarang Utara serta P di wilayah Sukatani. Hingga kini, petugas masih mengejar sejumlah tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sumarni menambahkan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak sekitar 21.914 jiwa.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





