LPSK Siap Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Grup Chat Mahasiswa di FH UI

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat merespons dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kasus yang menghebohkan ini melibatkan dugaan pelecehan seksual melalui percakapan grup digital di kalangan mahasiswa.

BACA JUGA: Fenomena Kasus Pelecehan Seksual di FHUI hingga ITB, Abdul Fickar Mengingatkan Hal Ini

LPSK melakukan langkah proaktif dengan menerjunkan tim pada 15–16 April 2026 untuk mendalami informasi. Tim telah menemui Dekan FH UI, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban.

Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengawal kasus ini.

BACA JUGA: Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI hingga Unpad, Abdul Fickar Bilang Begini

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya hadir untuk menguatkan para saksi dan korban agar berani mengungkap kebenaran.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan. Kami memastikan korban merasa aman, terutama dari potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran identitasnya terbongkar,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat (17/4).

BACA JUGA: Wahai Belasan Pelaku Pelecehan di FHUI, Kalian Seharusnya Takut Baca Pernyataan Ketua DPR RI Ini

Berdasarkan temuan di lapangan, banyak korban merasa was-was. Mereka khawatir akan adanya intimidasi hingga ancaman pelaporan balik menggunakan aturan hukum lain jika terus maju.

Susilaningtias menegaskan, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi jika kondisinya mendesak.

“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Perlindungan ini penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan saat mencari keadilan,” tegasnya.

Susi juga mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kekerasan seksual tidak hanya fisik. Pelecehan nonfisik seperti ucapan, komentar, atau "candaan" mesum di media elektronik juga bisa dipidana.

Merujuk Pasal 14 ayat (1) UU TPKS, pelaku perekaman atau penyebaran konten bermuatan seksual tanpa izin bisa dijerat penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

“Penyebaran komentar atau foto korban tanpa izin di grup pesan digital sudah memenuhi unsur tindak pidana,” imbuhnya.

Langkah proaktif LPSK ini mendapat apresiasi dari pihak kampus. Dekan FH UI menyambut baik kehadiran LPSK untuk memperkuat sistem perlindungan di lingkungan universitas.

Saat ini, penanganan internal memang telah berjalan melalui Satgas PPKS UI. 

Namun, adanya keterbatasan kapasitas layanan konseling psikologis membuat dukungan dari pihak eksternal seperti LPSK sangat dibutuhkan.

Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum korban dan siap melakukan pertemuan langsung guna menjamin hak-hak prosedural para korban terpenuhi secara adil.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkum Supratman Puji Menpora Erick yang Deregulasi 191 Permenpora Menjadi 4
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
AdaKami Dukung Penguatan Pencegahan Fraud dan Scam Digital Lintas Sektor
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mae Karaeng, Musisi Folk Asal Toraja Rilis Lagu Banno-Banno: Makna Mendalam di Balik Rintik Hujan
• 16 jam laluharianfajar
thumb
BMKG: Cuaca di Surabaya dan Sejumlah Wilayah Jatim Cerah Berawan Sabtu Ini
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Penampakan Fenomena Ikan Mati Massal Gegerkan Chili, Ada Apa Dunia?
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.