Peran KPK Dinilai Berakhir saat Kejagung Semakin Moncer

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia Denny Charter menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah semakin moncernya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani berbagai kasus korupsi.

Terlebih lagi, belakangan muncul lagi pandangan yang mendorong perlunya evaluasi terhadap keberadaan lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Efriza Ungkap 4 Alasan Prabowo Perlu Reshuffle Kabinet, Singgung Pengaruh Jokowi

Denny menilai fungsi KPK sebagai lembaga pemicu atau trigger mechanism sudah selesai.

Menurut Denny, kondisi saat ini justru menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam hal pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Guru Honorer di Kuningan Tercatat sebagai Pembeli Mobil Ferrari, Faktanya Mengejutkan

"KPK lahir sebagai lembaga ad hoc karena saat itu Kejaksaan dan Polri dianggap lemah. Sekarang situasinya berbeda. Kejaksaan sudah jauh lebih kuat," ujar Denny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dia menuturkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung menangani sejumlah kasus besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan, seperti Jiwasraya, Asabri, hingga kasus tata niaga timah.

BACA JUGA: Begini Cerita Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Korupsi Tambang Nikel, Hmmm

Kinerja Kejagung tersebut dinilai menjadi indikator bahwa penegakan hukum tidak lagi bergantung pada satu lembaga khusus.

Dalam pandangannya, Denny menilai KPK saat ini justru berpotensi menciptakan inefisiensi, baik dari sisi anggaran maupun kewenangan.

Denny menyebut adanya "matahari kembar" dalam penegakan hukum yang bisa memicu tumpang tindih.

Dia juga menyoroti sejumlah kasus internal yang dinilai merusak kredibilitas KPK, termasuk dugaan pelanggaran etik dan kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK.

"Ketika lembaga penegak hukum utama sudah berjalan, fungsi lembaga ad hoc seperti KPK seharusnya selesai," ujarnya.

Denny lantas membandingkan Indonesia dengan negara-negara seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Jerman yang tidak memiliki lembaga khusus seperti KPK, tetapi tetap mampu menjaga tingkat korupsi rendah melalui sistem kejaksaan yang kuat.

Walakin, peneliti yang juga wakil ketua umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu menegaskan pembubaran KPK tidak bisa dilakukan tanpa syarat.

Pemerintah menurutnya harus memastikan independensi Kejagung melalui revisi undang-undang.

"Jaksa Agung harus benar-benar profesional dan bebas dari intervensi politik. Itu syarat utama," ucap Denny.

Menurut Denny, jika independensi itu terjamin, maka penguatan Kejaksaan bisa menjadi solusi untuk menyederhanakan sistem penegakan hukum tanpa kehilangan efektivitas dalam pemberantasan korupsi.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
45 Kg Ganja hingga Ratusan Obat Berbahaya di Bekasi Disita Polisi, 98 Pelaku Ditangkap
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Produksi Energi Timur Tengah Butuh 2 Tahun untuk Kembali ke Level Sebelum Perang
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia akan Impor LPG Rusia, Pasokan dari AS Tak Berkurang
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Jumat 17 April 2026
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Sugiat Santoso Nilai KWP Award Jadi Penyemangat Legislator Perjuangkan Aspirasi Rakyat
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.