45 Kg Ganja hingga Ratusan Obat Berbahaya di Bekasi Disita Polisi, 98 Pelaku Ditangkap

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Polres Metro Bekasi Kota menyita puluhan kilogram narkotika berbagai jenis serta ratusan butir obat berbahaya golongan G yang diperjualbelikan tanpa izin di wilayah Kota Bekasi.

Penyitaan ini merupakan hasil pengungkapan 80 kasus selama periode Januari hingga April 2026, yang terdiri dari 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras.

“Polisi mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ganja seberat 45.835,24 gram, sabu 883,65 gram, ekstasi sebanyak 71 butir, tembakau sintetis (sinte) seberat 759,55 gram, dan obat berbahaya sebanyak 271,68 butir,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Dulunya Pakai Mobil Jemputan Saat Anak-anak Tangsel Bersepeda Bersama ke Sekolah

Kusumo mengklaim, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan lebih dari 62.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus tersebut, sebanyak 98 orang pelaku berhasil ditangkap.

“Total nilai barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,571 miliar,” kata dia.

Menurut Kusumo, pola peredaran narkoba dan obat berbahaya kini mengalami perubahan. Pelaku tidak lagi hanya mengandalkan tempat fisik seperti warung atau toko, tetapi mulai beralih ke metode cash on delivery (COD).

“Mereka mendatangi pelanggan ataupun yang membeli barang dan juga bisa sebaliknya,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga kerap menggunakan metode “drop point”, yakni menaruh barang di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Meski demikian, polisi juga masih menemukan praktik penyalahgunaan warung dan toko yang disewa sebagai tempat penyimpanan barang terlarang.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Bantu Daerah Pemasok Pangan Jakarta yang Terdampak El Nino Godzilla

Adapun wilayah peredaran narkotika dan obat berbahaya tersebut mayoritas berada di Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.

Kusumo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba dan obat berbahaya di wilayah hukumnya.

“Ini komitmen kami, tidak ada kompromi terhadap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kalau ada informasi, silakan dilaporkan melalui call center 110,” tegasnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk kasus peredaran obat berbahaya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RPG Taktis Bergaya Seni Gelap Annulus Resmi Rilis, Bisa Main Gratis
• 32 menit lalumedcom.id
thumb
Tumpek Landep 2026 Kapan? Simak Jadwal, Filosofi dan Sejarahnya
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Kemkomdigi Pastikan SRT di Probolinggo Terhubung Internet dan Terapkan PP Tunas
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi, Menkum Merespons Begini
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Minyak Mentah Melesat, Gangguan Pasokan Energi di Timur Tengah Penyebabnya
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.