Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga hak-hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-16 antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone di Karawang.
Menurut Yassierli, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog yang konstruktif.
"Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, hubungan industrial yang baik tidak cukup hanya harmonis, tetapi perlu berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif. Dalam konteks tersebut, pekerja dan perusahaan diharapkan memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing.
"Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing," kata dia.
Baca Juga
- Serikat Pekerja Ungkap Kisi-Kisi Dewan Kesejahteraan Buruh Era Prabowo
- Freeport dan Serikat Pekerja Teken PKB ke-24 Periode 2026-2028
- Serikat Pekerja Catat 6 Juta Pengemudi Ojol Tak Terima BHR 2026
Yassierli menilai selama ini banyak hubungan industrial berhenti pada tahap harmonis, yakni tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Namun, kondisi tersebut belum cukup untuk mendorong produktivitas dan inovasi secara optimal.
Oleh karena itu, penandatanganan PKB dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.





