Kabupaten Tangerang: Polresta Tangerang menangkap 14 anak terduga pelaku tawuran di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadirmii, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam peristiwa tawuran itu, mengakibatkan satu pelajar, inisial NAW, 16, tewas.
"Hingga akhirnya sebanyak 14 orang terduga anak pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat, 17 April 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
Efek Tramadol dan Eksimer Jadi Pemicu Meningkatnya Aksi Tawuran"Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya," ucap Indra.
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten kemudian melanjutkan penyelidikan mendalam melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya, berdasarkan pengungkapan, diketahui peristiwa tersebut diawali adanya rencana tawuran antar kelompok pelajar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menunjukkan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus tawuran antarpelajar di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Azmi Samsul M
Kedua kelompok kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri. Dalam peristiwa itu, korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak dapat melarikan diri. Para pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama berupa pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.
"Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami," ungkap dia.
Indra mengungkapkan bahwa seluruh pelaku yang diamankan berstatus pelajar. Pihaknya masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai koordinator dan pelaku pembacokan.
"Barang bukti yang diamankan antara lain seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek," katanya.
Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan terhadap anak terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




