Jakarta, VIVA – Di tengah bergulirnya kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi ke tahap persidangan, Polda Metro Jaya membuka peluang tak terduga.
Jalur damai lewat mekanisme restorative justice (RJ) ternyata masih bisa ditempuh, bahkan saat perkara sudah berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai sepenuhnya berada di tangan para pihak yang berperkara.
“Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan Undang-Undang,” kata dia, dikutip Sabtu, 18 April 2026.
Ia menambahkan, ruang untuk RJ tidak hanya tersedia di tahap penyidikan, tetapi juga tetap terbuka saat perkara sudah dilimpahkan ke jaksa hingga masuk proses persidangan.
“Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” ucapnya.
Penegasan ini sekaligus memberi sinyal bahwa perkara yang menyeret sejumlah nama besar masih berpotensi berakhir damai, jika ada kesepakatan antara pihak pelapor dan para tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto pun menekankan, hukum tidak semata-mata soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang memulihkan.
“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan. Maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,” kata Budi.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” tutur dia.
Dalam perkembangan perkara, sejumlah tersangka seperti Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa memilih tetap melanjutkan proses hukum ke pengadilan karena tidak menempuh jalur RJ.
Di sisi lain, tiga nama lainnya telah lebih dulu keluar dari jerat kasus. Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis mendapat SP3 setelah sepakat berdamai dengan pihak pelapor, termasuk Jokowi.
Kesepakatan damai itu tak sekadar formalitas. Ketiganya disebut telah mengakui kesalahan, sekaligus mengakui keaslian ijazah yang sebelumnya dipersoalkan dalam polemik ini.




