Pembangunan Hunian Rakyat di Lahan PT KAI Tanah Abang Tetap Berjalan Meski Sempat Dikuasai Pihak Ketiga

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pembangunan hunian rakyat di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Tanah Abang tetap berjalan dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Penegasan Aset Negara dan Kepentingan Publik

Pernyataan tersebut disampaikan Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026.

Ia menyatakan, "Pasti. Kita akan gunakan untuk kepentingan negara, kepentingan rakyat Indonesia."

Maruarar menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara sehingga penggunaannya harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau ada siapapun yang menduduki tanah negara ya tentu harus jelas alasannya apa? Dasarnya apa? Ini negara ya, aset negara. Ini negara hukum. Tidak boleh kalah negara karena negara benar dan tujuannya juga benar," ungkapnya.

Maruarar turut mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya sempat dikuasai pihak ketiga meskipun status hukumnya telah berkekuatan tetap milik PT KAI.

Status Lahan dan Langkah Penegasan PT KAI

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa berdasarkan data kementerian, lahan tersebut tercatat atas nama PT KAI dengan HPL nomor 17 dan HPL nomor 19.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya lahan itu merupakan milik Kementerian Perhubungan dengan hak pakai yang diterbitkan pada tahun 1988 sebelum berubah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT KAI pada tahun 2008.

"Sehingga bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988, kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI. Karena secara normatif tercatat di dalam administrasi pertanahan, maka ini masuk dalam kategori sebagai aset. Kalau kategori sebagai aset, maka ini adalah merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," jelasnya.

Wakil Direktur Utama PT KAI Dody Budiawan menyatakan pihaknya siap mengambil langkah konkret untuk menegaskan kepemilikan lahan tersebut.

PT KAI akan memulai langkah penegasan kepemilikan aset pada hari Senin dengan pemasangan plang di lokasi.

"Jadi kami mulai hari Senin akan melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Pak Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah-langkah kami untuk menunjukkan bahwa kepemilikan aset tersebut atas nama Kereta Api. Langkah yang pertama kami akan memasang plang menjelaskan data-data mengenai aset tersebut bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia (Persero)," ujarnya.

Selain itu, PT KAI juga telah melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian dan akan mengirim surat kepada Satgas Anti Mafia Tanah untuk membantu penyelesaian kasus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendapatan Jakarta capai Rp8,74 triliun pada triwulan I-2026
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Baru Sebulan Nikah, Pria di Sulawesi Utara Tega Bunuh Istri Pakai Badik
• 19 jam laludetik.com
thumb
Realisasi Belanja Pemprov DKI Jakarta Capai 13,97 Persen hingga Maret, Tetinggi Sejak 2021
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Helikopter PK CFX Jatuh di Sanggau, 8 Penumpang dan Awak Meninggal Dunia
• 16 jam laludisway.id
thumb
Hani Pramono dan PAM Jaya Bagikan 270 Toren Gratis di Jakut, Perluas Akses Layanan Air Bersih
• 11 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.