Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus M Agus Syafi (MAS). Pemanggilan, terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Penyidik KPK meminta Agus menjelaskan soal diskresi pembagian kuota tambahan. Diskresi itu diteken eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Secara umum untuk pemeriksaan pihak-pihak di Kementerian Agama tentu berkaitan dengan proses dan mekanisme dari diskresi yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Agama terkait dengan pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026.
Baca Juga :
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Kasubdit Perizinan Penyelenggaraan Haji KhususPenyidik, kata Budi, ingin mengetahui prosedur dalam diskresi pembagian kuota era Yaqut. Detil pemeriksaan belum bisa dipaparkan, saat ini.
“Namun secara detail nanti kita akan cek dulu ya terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan, tapi secara umum pemeriksaan kepada pihak-pihak di internal Kementerian Agama ya tentunya terkait dengan proses diskresi yang dilakukan oleh menteri agama,” ujar Budi.
Tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




