Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua. Satgas dibentuk untuk mempercepat eksekusi program prioritas pemerintah dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2026. Dalam beleid itu, satgas berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas," tulis pasal I Keppres tersebut, dikutip, Sabtu (18/4/2026).
Satgas diberi mandat mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Cakupan tugasnya meliputi Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, program utama kementerian/lembaga, hingga agenda lain sesuai arahan Presiden.
Selain fungsi koordinasi, satgas juga bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif, melakukan monitoring serta evaluasi realisasi anggaran, dan menyelesaikan hambatan strategis secara cepat guna mempercepat implementasi program pemerintah.
Dalam susunan organisasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua II. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjabat Wakil Ketua I, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani sebagai Wakil Ketua II, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy sebagai Wakil Ketua III.
Keanggotaan satgas juga melibatkan sejumlah kementerian strategis, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BPKP, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Badan Pangan Nasional, serta Kepala Badan Pelaksana Danantara. Struktur ini menunjukkan pendekatan lintas sektor dalam mendorong percepatan kebijakan ekonomi.
Baca Juga: Libatkan 27 Menteri, Satgas Ekonomi Jadi Tim Inti Pemerintah
Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Tegaskan Peran Strategis Selamatkan Aset Negara
Sekretariat satgas berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Satgas diwajibkan menggelar rapat koordinasi minimal satu kali setiap dua bulan dan menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Pembentukan satgas menandai upaya pemerintah memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat realisasi program, serta menjaga ketahanan ekonomi di tengah tantangan global dan kebutuhan ekspansi investasi domestik.




