Segini Kisaran Gaji Manager Koperasi Desa Merah Putih, Lowongannya Masih Buka hingga 26 April 2026

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Melalui program ini, pemerintah berupaya memperkuat sektor ekonomi rakyat dengan membangun sistem koperasi yang modern, profesional, dan berkelanjutan.

Seiring dengan pengembangan program tersebut, pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi manajer Koperasi Desa Merah Putih.

Lowongan ini terbuka luas bagi masyarakat, khususnya lulusan D3, D4, hingga S1 dari berbagai jurusan.

Kesempatan ini menjadi peluang besar bagi generasi muda untuk terlibat langsung dalam pembangunan ekonomi lokal.

Proses pendaftaran masih dibuka hingga 26 April 2026 melalui portal resmi pemerintah.

Dalam seleksi ini, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Di antaranya adalah batas usia maksimal 35 tahun serta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Rekrutmen ini dikoordinasikan oleh BP BUMN dengan dukungan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Sistem seleksi yang diterapkan pun dirancang ketat dan transparan untuk menjaring kandidat terbaik yang mampu mengelola koperasi secara profesional.

Koperasi Merah Putih di Daerah Wujudkan Sinergi Usaha Besar dan UMKM
Sumber :
  • Istimewa

Dalam operasionalnya, seorang manajer Koperasi Desa Merah Putih memiliki tanggung jawab yang cukup besar.

Mereka tidak hanya mengelola aktivitas harian koperasi, tetapi juga memastikan target bisnis tercapai serta membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha lokal dan stakeholder lainnya.

Peran strategis ini menjadikan posisi manajer sangat penting dalam keberhasilan program. Oleh karena itu, banyak calon pelamar yang penasaran mengenai besaran gaji yang akan diterima.

Hingga saat ini, pemerintah memang belum merilis angka resmi terkait gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih.

Namun, jika mengacu pada kualifikasi pendidikan dan tanggung jawab pekerjaan, gaji yang ditawarkan diperkirakan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.

Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa skema penggajian akan disesuaikan dengan standar pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengingat pengelolaan koperasi ini berada di bawah naungan BUMN pada tahap awal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ayah di Sumut Aniaya Anak hingga Tubuhnya Berdarah, Polisi Selidiki
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kepala Sekolah Apresiasi Revitalisasi 2025 yang Tingkatkan Fasilitas dan Kualitas Pembelajaran
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Viral Guru Besar Diduga Lecehkan Mahasiswi Asing Minta Foto Berbikini, Unpad: Sudah Dinonaktifkan!
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Komnas HAM Terkendala Izin TNI untuk Pendalaman Kasus Andrie Yunus
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
MBG Gerakkan Ekonomi Rakyat, Kios Buah di Sragen Kebanjiran Pesanan
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.