JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya hukum yang ditempuh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akhirnya menemui jalan buntu.
Setelah melalui rangkaian panjang proses peradilan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.
Dengan putusan ini, hukuman 19 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi tersebut sekaligus menjadi penutup perlawanan hukum Fajar.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, Jumat (17/4/2026), majelis hakim agung memutuskan untuk menolak kasasi baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar di Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tetap Divonis 19 Tahun
Dalam amar yang sama, MA juga menegaskan kembali hukuman terhadap Fajar berupa pidana penjara selama 19 tahun.
Permohonan kasasi dengan nomor perkara 4250 K/PID.SUS/2026 itu diputus pada Kamis (9/4/2026).
Majelis hakim agung yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hidayat Manao sebagai ketua, dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Suradi.
Restitusi untuk korban tetap berlaku
Selain memperkuat hukuman penjara, Mahkamah Agung juga menegaskan kewajiban Fajar untuk membayarkan restitusi kepada para korban.
Total nilai restitusi yang harus dibayar mencapai Rp 359.162.000.
Rinciannya, korban berinisial IBS berhak menerima Rp 34.645.000, korban MAN sebesar Rp 159.416.000, dan korban WAF sebesar Rp 165.101.000.
Restitusi ini dimaksudkan sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami para korban.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara
Dalam putusan yang sama, MA juga menolak permohonan kasasi dari terdakwa lain, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani.